Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Mendag Pastikan Pengawasan Ketat Impor Baju Cacah AS

Mistar.idJumat, 27 Februari 2026 09.37
AN
mendag_pastikan_pengawasan_ketat_impor_baju_cacah_as

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. (Foto: Dokumentasi Kemendag)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pemerintah akan memperketat pengawasan rencana impor pakaian bekas cacah dari Amerika Serikat (AS) dalam skema Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS. Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran pelaku industri tekstil dan konveksi dalam negeri.

Budi mengatakan setiap barang impor wajib melalui mekanisme verifikasi sebelum masuk ke Indonesia, termasuk kewajiban Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan kesesuaian jenis dan peruntukan barang.

“Kan sebelum impor ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi dipastikan barangnya memang untuk bahan baku industri,” kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan sejak sebelum pengiriman dari negara asal. Laporan surveyor menjadi syarat utama guna memastikan barang yang masuk benar-benar berupa cacahan untuk kebutuhan industri daur ulang, bukan pakaian bekas utuh.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan dalam perjanjian dagang RI-AS yang membuka akses impor pakaian bekas cacah (shredded worn clothing) dari AS untuk mendorong perdagangan dan industri daur ulang tekstil.

Namun, rencana tersebut menuai penolakan dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sektor konveksi. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan keberatan karena khawatir kebijakan itu akan mengganggu pasar domestik.

Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menyatakan pihaknya mendukung impor bahan baku seperti kapas, tetapi menolak impor pakaian bekas karena dinilai berpotensi menekan permintaan produk lokal.

“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” ujar Nandi dalam keterangan resmi.

IPKB juga mempertanyakan jaminan bahwa barang yang diimpor benar-benar dalam bentuk cacahan, bukan pakaian bekas utuh yang dapat beredar di pasar domestik. Selain itu, mereka menyoroti potensi kebocoran impor ilegal dan dampaknya terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Senada dengan itu, Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) menyatakan impor dapat diterima jika benar-benar berupa cacahan yang akan didaur ulang menjadi bahan baku industri garmen.

Namun, YKTI mengingatkan pembukaan jalur impor pakaian bekas berisiko memperluas peredaran produk bekas di pasar dan sulit dikendalikan. Perbedaan definisi antara pakaian bekas dan kain cacahan (rags) juga menjadi perhatian. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN