26 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

KKP Memverifikasi Bahwa Anggota Tim Studi Pemanfaatan Sedimentasi Laut Kredibel

Jakarta,  MISTAR.ID

Wahyu Muryadi, juru bicara Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), menyatakan bahwa tim kajian untuk menilai titik sedimentasi di laut terdiri dari pakar yang berpengalaman dan dapat diandalkan, Jumat (7/7/23)

Tidak masalah jika ada yang menolak, tetapi kami mengajak siapa pun yang kompeten. Wahyu memberi tahu ANTARA di Jakarta, Jumat, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, tim kajian tetap akan terdiri dari pakar yang kompeten dan dapat diandalkan untuk menetapkan dokumen perencanaan sedimentasi.

Dirinya mengatakan bahwa untuk menentukan lokasi sedimentasi dan volume yang dapat dimanfaatkan, pertimbangan ahli dan organisasi yang berfokus pada lingkungan hidup sangat penting.

Baca juga : Rapat Koordinasi Nasional, Presiden Jokowi Singgung Ekspor Pasir Laut

Wahyu juga menuturkan ke depan, pelaksanaan pengerukan pasir hasil sedimentasi juga akan dicek secara menyeluruh oleh tim uji tuntas.

Sebelumnya, peneliti Indef Nailul Huda meragukan tim kajian yang dibentuk mampu mengurangi potensi kerusakan lingkungan, karena pada UU sudah jelas melarang penambangan pasir laut apabila ada kerusakan ekosistem.

Ia meminta pemerintah untuk kembali menilik aturan soal larangan ekspor pasir laut dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014, yang di dalamnya menyebut adanya pelarangan penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan. (Antara/hm19)

Related Articles

Latest Articles