18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

KKM Kembali Diskusi, Mencari Cara Hadapi Mafia Lelang

Medan, MISTAR.ID

Komunitas Kredit Macet (KKM) kembali menggelar diskusi untuk menguatkan, berbagi pengalaman dan mengedukasi serta mencari solusi atas persoalan yang dihadapi anggotanya dikarenakan aset yang dilelang.

Ini terjadi setelah kreditur tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya, membayar bantuan permodalan dari perbankan.

Meskipun demikian, gagal bayar tersebut sebagian besar disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 terhadap pelaku usaha, yang hingga saat ini belum mampu bangkit kembali.

Namun, ironisnya, kreditur “dipaksa” untuk memenuhi kewajibannya jika tidak akan menerima pelelangan asetnya. Bahkan dalam kasus di mana penawaran jauh di bawah harga pasar, proses ini seringkali menguntungkan kreditur.

Baca juga : Dipesan ke Luar Negeri, UMKM Siantar Masih Terkendala Kredit Macet Masa Pandemi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menghadiri diskusi KKM hari Kamis (13/7/2023) di Inna Dharma Deli dengan moderator Nurhalim Tanjung. Diskusi tersebut berjudul “Bagaimana melawan mafia lelang atau eksekusi yang tidak benar.”

Irvan mengangkat topik “Bagaimana mekanisme lelang yang sesuai dengan aturan hukum” dalam paparannya.

Karena aset kreditur yang dijadikan jaminan tidak serta merta harus dilelang, ia menyatakan bahwa ada proses yang harus dilewati selama lelang.

Dia menegaskan, “Pertama itu adalah bagaimana ada surat peringatan satu, peringatan 2 dan peringatan 3 untuk pelaku kredit yang meminjam jika kreditnya macet.”

Misalnya, jika kredit macet, kreditur harus diberikan peringatan 1, 2 dan 3, atau langkah tambahan, dengan memberi tahu pemberi kredit terlebih dahulu.

Selanjutnya, jika tidak selesai, ada peringatan. Misalnya, jika bank ingin melakukan lelang, ada peringatan 1,2,3.

Selanjutnya, jika pihak peminjam atau pelaku usaha yang memiliki kredit macet tetapi lelang tetap dilakukan, mereka memiliki kemungkinan untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan negeri.

Memang, mulai hari ini, bank yang memberikan pinjaman baik-baik dan orang yang berkredit dalam keadaan buruk juga menyampaikan pinjaman dengan baik. Dengan menggunakan mekanisme tertentu, seperti mencari solusi alternatif atau menjual sendiri.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa kreditur tidak boleh mengambil kesempatan. “Tidak boleh kita juga mengambil kesempatan ketika kita berada dalam kesempitan. Kita dikasih kesempatan untuk melalaikan tanggung jawab kita.”

Selain itu, dia menambahkan, “Dia harus selalu mengingatkan kita bahwa ketika kita punya hutang dengan orang lain atau dengan pihak lain, dia harus membayarnya dengan cara yang benar.”

Namun, dia berpendapat bahwa melawan harus dilakukan jika ada informasi tentang mafia atau lelang yang melibatkan preman.

Kreditur dalam situasi seperti ini harus tetap tenang dan berani.

Setelah itu, mereka dapat membawa bukti kepemilikan mereka.

Menurut Sugandhi Makmur, Sekretaris KKM, kegiatan diakusi ini dilakukan untuk membantu dan mendukung bisnis yang terjerat kredit macet.

Baca juga : Terjerat Kredit Macet, Ombudsman Imbau Pengusaha Kritis

Setidaknya empat hingga lima anggota berhasil menyelesaikan sengketa kredit antara pelaku usaha dan perbankan dengan bantuan dan pelatihan tidak langsung dari komunitas ini dalam dua tahun terakhir.

Ketua Forda UKM Sumatera Utara, Sri Wahyuni Nukman, dan inisiator KKM, So Tjan Peng, juga hadir di acara yang bertujuan untuk membantu bisnis yang terjerat kredit macet (rel/hm19)

Related Articles

Latest Articles