Kemenperin Bicara Soal Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan


kemenperin bicara soal cukai minuman berpemanis dalam kemasan
Jakarta, MISTAR.ID
Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara mengenai cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Dikatakan, pada prinsipnya industri akan mengikuti keputusan pemerintah soal cukai MBDK yang rencananya akan diimplementasikan pada semester II tahun 2025.
Seperti disampaikan oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pitaria, pada Senin (13/1/25).
“Jadi industri pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah,” sebutnya.
Hanya saja, kata Pitaria, sampai sekarang pihaknya belum ada menerima informasi mengenai pembahasan implementasi cukai MBDK pada semester II tahun 2025.
Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga belum ada menerima informasi mengenai penetapan kadar maksimum penggunaan gula dalam minuman yang dijual.
“Kita belum terinfo, itu yang pertama, yang kedua dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya, nah kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan,” ungkapnya.
Baca juga: Tahun 2025 Berpeluang Diterapkan Cukai Minuman Berpemanis
Untuk itu, Pitaria berharap saat proses pembahasan implementasi kebijakan tersebut, semua stakeholder atau pemangku kepentingan di industri makanan dan minuman dirangkul supaya beleid yang telah ditetapkan dapat diterima dengan baik.
“Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri itu harusnya keberterimaan nya akan semakin besar,” cecarnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pungutan cukai MBDK mulai berlaku pada semester II-2025, sementara batasan kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan.
Seperti disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, pada Jumat (10/1/25) kemarin.
“MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II-2025,” ujarnya dilansir media antara. (ant/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Perusahaan Baru Melantai di BEI