Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Karantina Sumut Sertifikasi Ekspor 10.500 Kecambah Sawit ke Kolombia

Mistar.idKamis, 18 Juni 2026 10.30
AN
HS
karantina_sumut_sertifikasi_ekspor_10500_kecambah_sawit_ke_kolombia

Petugas Balai Karantina melakukan pemeriksaan terhadap kecambah kelapa sawit yang akan diekspor ke Kolombia melalui Bandara Kualanamu. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) Satuan Pelayanan Kualanamu menyertifikasi ekspor 10.500 butir kecambah kelapa sawit unggul tujuan Kolombia.

Benih varietas DxP Dami G-2 tersebut diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Kepala Karantina Sumut, Prayatno N Ginting, mengatakan pengiriman tersebut merupakan bagian dari kuota ekspor 300 ribu butir benih sawit yang telah memperoleh izin pengeluaran dari Pemerintah Republik Indonesia pada April 2026.

“Hingga pertengahan Juni 2026, realisasi ekspor telah mencapai 60.500 butir benih. Pengiriman akan dilakukan secara bertahap hingga Agustus 2026,” ujar Prayatno, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, permintaan benih sawit Indonesia dari Kolombia didorong oleh kualitas varietas DxP Dami G-2 yang dinilai memiliki produktivitas tinggi, pertumbuhan seragam, serta mampu beradaptasi pada berbagai kondisi lingkungan.

“Kolombia memilih benih sawit Indonesia karena kualitas varietas DxP Dami G-2 yang produktif, seragam, dan tahan terhadap kondisi lingkungan. Indonesia kini bukan hanya produsen minyak sawit terbesar dunia, tetapi juga pusat keunggulan teknologi perbenihan,” katanya.

Sebelum diekspor, kecambah sawit tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas karantina di Laboratorium Timbang Deli. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kecambah memenuhi standar teknis dan kesehatan tumbuhan yang dipersyaratkan negara tujuan.

Prayatno menjelaskan, salah satu indikator yang diperiksa adalah pertumbuhan plumula (tunas) dan radikula (akar) yang harus berkembang seimbang dengan panjang sekitar 0,5 sentimeter.

Kondisi tersebut menunjukkan tingkat vitalitas benih yang baik dan siap ditanam.

“Setelah memastikan kesesuaian standar ukuran serta memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari, petugas karantina menerbitkan Phytosanitary Certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa komoditas yang diekspor memenuhi persyaratan negara tujuan,” jelasnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan benih yang diekspor bebas dari sejumlah organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit yang menjadi perhatian negara tujuan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan komoditas pertanian Indonesia di pasar internasional.

Ekspor kecambah sawit ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok benih sawit unggul di pasar global sekaligus mendukung pengembangan kerja sama agribisnis antara Indonesia dan Kolombia. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN