17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ini Ketentuan Terbaru Pemberian Dana Jaminan Korban PHK

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan tentang besaran dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam ketentuan itu menyebutkan dana tersebut nantinya akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berlaku sejak 28 Juli 2021.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya,” ungkap Pasal 4 ayat 1 beleid tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (29/7/21).

Baca juga: Menaker: Angka Pekerja Berpendidikan Sumut Lebih Baik Secara Nasional

Adapun upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat merujuk pada besaran upah terakhir pekerja atau buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku pelaksanaan program JKP dari kementerian.

Namun, besaran upah sebagai dasar pembayaran manfaat tidak boleh lebih dari batas atas upah yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp5 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” terang Pasal 4 ayat 4.

Nantinya, uang tunai akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP pada bulan pertama.

Tanggal pengajuan ini akan menjadi acuan untuk pencairan uang tunai bulan kedua sampai kelima. Sementara manfaat uang tunai akan dibayarkan paling lama tiga hari kerja setelah penerima mengajukan manfaat JKP.

Sedangkan pencairan uang tunai bulan keenam dilakukan paling cepat lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP atau paling lambat akhir bulan keenam sejak pencairan pertama.

Kendati begitu, uang tunai bulan kedua sampai keenam akan dibayarkan bila pekerja atau buruh yang merupakan penerima manfaat masih belum mendapat pekerjaan baru atau aktif mencari kerja. Syarat lain, harus memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya paling sedikit 80 persen kehadiran.

“Manfaat uang tunai dibayarkan melalui rekening penerima manfaat,” tulis Pasal 13 ayat 7.

Namun, bila ada pengusaha yang menunggak iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK kepada pekerja atau buruh, maka perusahaan wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta.

Manfaat uang tunai ini juga dibayarkan pengusaha melalui rekening bank milik peserta.

Baca juga: Aturan 75 Persen WFH Bagi Pegawai di Zona Merah Diterapkan Kemenaker

Selain memberi manfaat uang tunai kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pemerintah juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja kepada penerima JKP.

Akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja berupa lowongan pekerjaan dan layanan bimbingan jabatan seperti asesment diri serta konseling karir.

Pelatihan kerja diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi untuk membantu penerima JKP agar bisa mendapat pekerjaan lagi sekaligus meningkatkan kompetensi kerja di dirinya. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles