2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

BRI Cabang Siantar Tanggapi Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Pematangsiantar, MISTAR.ID

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pematangsiantar menanggapi Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lainnya.

Kebijakan yang tertuang dalam terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tersebut menjadi payung hukum Bank- Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghapus kredit macet UMKM.

Humas Bank BRI Pematangsiantar, Ari mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya di bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya.

“Sebagai salah satu bank milik negara yang ada di Kota Pematangsiantar, kami selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor UMKM,” ujarnya, pada Senin (30/12/24).

Baca juga: Penghapusan Utang Macet, Pelaku UMKM Banyak Belum Tahu Prosedur

Ari mengatakan kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Lebih lanjut, pihaknya bakal berupaya untuk mendukung visi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Terutama, terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

“Ini untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” pungkasnya. (abdi/hm27)

Related Articles

Latest Articles