16.1 C
New York
Friday, September 13, 2024

Berlaku 2025, Pemerintah Naikan PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor

Jakarta, MISTAR.ID

Pada tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Secara umum PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” demikian tertuang pada Pasal 7 UU HPP tersebut.

Sementara mengenai kenaikan tarif PPN bagi yang membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Pada beleid tersebyt, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Dalam hal ini sangat jelas bahwa jika PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

Baca juga:PPN Naik 12% Berpotensi Tekan Daya Beli Masyarakat

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun rumah sendiri dituangkan secara rinci, antara lain perluasan bangunan lama. Sedangkan syarat yang yang dikenakan PPN antara lain, apabila konstruksi utamanya terdiri dari kayu, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan beton serta/atau baja;

Kedua adalah PPN diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, jika luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Sementara bagi masyarakat yang hendak membangun rumah sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles