Friday, March 14, 2025
home_banner_first
EDUKASI

Jangan Sampai Bersengketa, Ini Syarat Surat Perjanjian Sewa Tanah Dianggap Sah

journalist-avatar-top
Sabtu, 11 Mei 2024 12.20
jangan_sampai_bersengketa_ini_syarat_surat_perjanjian_sewa_tanah_dianggap_sah

jangan sampai bersengketa ini syarat surat perjanjian sewa tanah dianggap sah

news_banner

MISTAR.ID

Sewa menyewa di Indonesia menjadi hal yang lazim. Tidak saja sewa menyewa rumah, yang lazim sering dilakukan termasuk sewa menyewa tanah. Saat menyewa tanah tentunya diperlukan surat perjanjian sewa tanah agar semua hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah terjamin.

Ternyata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar surat perjanjian sewa tanah dianggap sah.

Surat perjanjian ini menjadi bukti sah dari transaksi pelaksanaan sewa tanah, sehingga bisa meminimalisir risiko hukum atau kecurangan di kemudian hari. Sebab, surat perjanjian sewa tanah sebaiknya berkekuatan hukum.

Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam membuat surat perjanjian sewa tanah. Dilansir dari aesia.kemenkeu.go.id. Berikut ini syarat sah surat perjanjian sewa tanah.

Baca juga:Sejarah Hari Tanah Sedunia dan Tujuan Tema Tahun 2023

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Tanah
1. Ditulis di atas kertas dengan tanda tangan nama terang di atas meterai

2. Pembuatan surat atas kesadaran diri masing-masing, tanpa ada paksaan

3. Kedua belah pihak sehat secara mental

4. Isi perjanjian memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak

5. Masing-masing pihak memahami hak dan kewajiban serta maksud dan tujuan surat perjanjian

6. Poin-poin yang ditulis telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan

7. Diterangkan batas waktu sewa menyewa.

8. Isi surat perjanjian sesuai dengan undang-undang dan norma yang berlaku

Baca juga:Atek, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Simalungun Ditahan 20 Hari Kedepan

Selain itu, di dalam surat perjanjian ini, harus ada beberapa poin untuk dianggap sah, yaitu:

Informasi Surat Lengkap
Cantumkan dengan benar informasi terkait alamat lengkap dan posisi lahan setelah penulisan identitas pemilik dan penyewa. Penulisan informasi tanah harus ditulis dengan lengkap dan se-detail mungkin, tidak hanya batas-batas sekitarnya saja, namun juga ilustrasi atau lay out tanah.

Uang Muka dan Cara Pembayaran
Berikutnya, penulisan nominal harga sewa, uang muka, serta cara pembayaran juga harus dicantumkan dengan jelas dalam surat perjanjian sewa-menyewa. Dalam penulisan uang muka atau down payment perlu dicantumkan, terlebih jika memilih metode pembayaran bertahap/termin. Besar pembayaran bertahap/termin dan jangka waktu sewa harus dicantumkan secara lengkap.

Pernyataan Pembebanan Biaya dan Pasal-pasal Mengikat
Dalam surat pernyataan sewa menyewa tanah, akan ada serangkaian pasal-pasal penting yang dicantumkan. seperti tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung, serta biaya terkait properti lainnya.

Itulah informasi syarat sah surat perjanjian sewa tanah. Semoga bisa diterapkan agar tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari. (mrt/hm06)

REPORTER:

RELATED ARTICLES