Hari Tasyrik Dilarang untuk Puasa, Ini Penjelasan Hadits

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Hari Tasyrik merupakan waktu yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa dalam Islam. Hari tersebut berlangsung selama tiga hari setelah Iduladha, yakni pada 11, 12, dan 13 Zulhijah, atau 28, 29, dan 30 Mei 2026 yang identik dengan suasana makan, minum, dan memperbanyak zikir kepada Allah.
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan salah satu syarat sah puasa adalah dilakukan pada waktu yang diperbolehkan syariat. Jika dilakukan pada waktu yang dilarang, maka puasa dinilai tidak sah.
Larangan berpuasa pada Hari Tasyrik didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Muslim, “Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum, dan zikrullah.”
Hadits lain yang diriwayatkan An-Nasa’i dari Uqbah bin Amir juga menegaskan bahwa Hari Arafah, Iduladha, dan Hari Tasyrik merupakan hari raya umat Islam yang diperuntukkan untuk makan dan minum.
Meski demikian, para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum puasa pada Hari Tasyrik. Sebagian ulama menyatakan hukumnya haram, sementara sebagian lainnya memakruhkan dalam kondisi tertentu, seperti bagi jemaah haji yang belum mampu membayar dam dan diwajibkan berpuasa tiga hari selama ibadah haji.
Selain Hari Tasyrik, Islam juga melarang puasa pada beberapa waktu tertentu lainnya yang telah diatur dalam syariat.
1. Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
2. Puasa yang hanya dilakukan khusus pada hari Jumat
3. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Syakban (menurut sebagian ulama)
4. Hari syak, yaitu satu atau dua hari menjelang masuknya bulan Ramadan
5. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah puasa memiliki batasan waktu yang jelas, sehingga tidak dapat dilakukan pada semua hari. Wallahu a'lam. (hm25)




















