Disdik Sumut akan Copot Kepsek SMKN 10 Medan
Rapat dengar pendapat (RDP) Disdik dan DPRD Sumut bersama perwakilan orang tua siswa dan siswa SMKN 10 Medan di Aula DPRD Sumut, Rabu (12/2/25). (f:ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama orang tua siswa dan siswa/i perwakilan dari SMKN 10 Medan.
Pada RDP tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, memastikan akan mencopot kepala sekolah SMKN 10 Medan yang terbukti lalai dalam pendaftaran SNBP.
“Kita pastikan Kepsek nya dicopot, para wakepsek akan kita rotasi, operator dan guru yang mengintimidasi siswa akan kita tegur dan rotasi,” ucap Abdul Haris di aula DPRD Sumut, Rabu (12/2/25).
Ia juga menyampaikan, sejak dibukanya pendaftaran jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada Desember 2024 hingga 31 Januari 2025 , tak satupun ada sekolah yang menyampaikan ada hambatan.
“Kami imbau juga mohon kepada orang tua siswa SMKN 10 jangan ada lagi yang melakukan unjuk rasa di sekolah maupun luar sekolah, kita bangun komunikasi persuasif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi mengatakan sudah menyurati Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) untuk meminta keringanan dengan membuka kembali portal pendaftaran bagi sekolah yang terhambat mengikuti SNBP.
“Kita sudah ajukan ke Dikti, batas penerimaan data final itu sampai 18 Februari 2025, semoga masih ada kesempatan bagi anak-anak kita mengikuti pendaftaran perguruan tinggi negeri (PTN) jalur prestasi,” ucap Politisi Partai Gerindra itu.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan sudah membangun komunikasi langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco terkait permasalahan tersebut.
“Kita sudah komunikasi dengan Pak Dasco, beliau sudah menginstruksikan Komisi X DPR RI untuk membantu menangani permasalahan keterlambatan pendaftaran mengikuti SNBP di Sumut,” katanya.
Sementara itu, para orang tua siswa dan siswa perwakilan yang hadir dalam RDP itu, menyambut dan mengapresiasi langkah yang diambil Kadisdik dan DPRD Sumut.
“Jadi hasil RDP-nya, anak-anak kami yang gagal ikut SNBP akan diupayakan untuk bisa ikut dengan dibukanya kembali portal pendaftaran. Jika tidak bisa juga akan diberikan fasilitas bimbingan belajar gratis untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT),” ucap Bangun Situmorang, salah satu orangtua siswa.
Bangun Situmorang mengatakan, pihaknya juga menuntut Kepsek SMKN 10 Medan beserta jajaran untuk menanggung biaya pendaftaran SNBT jika SNBP tak bisa diikuti.
“Biaya pendaftaran SNBT itu Rp200.000, siswa yang layak mengikuti SNBP dari SMKN 10 ada 140 orang, jika dijumlahkan Rp28.000.000. Tadinya pihak DPRD ingin membantu, namun kami menolak, kami menuntut pihak yang lalai untuk menanggulangi biaya tersebut,” ujarnya.
Salah satu orang tua lainnya, Oktavia Situmorang, menyampaikan perlindungan khusus bagi anak-anak mereka hingga menerima ijazah nantinya agar tidak adanya intimidasi dari pihak sekolah.
“Kami sudah sampaikan untuk dibuat surat perjanjian dari tenaga pendidik kepada kami, agar tidak melakukan intimidasi kepada anak-anak kami sampai nantinya menyelesaikan pendidikan di sekolah,” ucapnya. (ari/hm25)