Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
DELISERDANG-SERGAI

KPPS Larang Mencoblos, Kakek Pono Meninggal Dunia di TPS

journalist-avatar-top
Jumat, 16 Februari 2024 21.30
kpps_larang_mencoblos_kakek_pono_meninggal_dunia_di_tps

kpps larang mencoblos kakek pono meninggal dunia di tps

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kek Pono (84) meninggal dunia karena dilarang oleh petugas KPPS untuk mencoblos pada Pemilu 2024 tepatnya Rabu (14/2/24). Kakek tersebut tinggal di Dusun IV Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh, kakek Pono terdaftar sebagai pemilih di TPS 7 dekat rumahnya. Namun saat datang ke TPS pada pagi hari ia tidak membawa KTP. Karena hanya bermodal surat undangan, Kek Pono sempat berdebat dengan petugas KPPS di lokasi. Tidak lama kemudian ia pun tiba-tiba pingsan di lokasi.

Camat Galang, Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Rahmat mengaku dirinya  sempat datang ke rumah duka untuk melayat. Saat itu juga hadir para PPK Galang.

“Kira-kira jam 10.00 wib kejadiannya itu. Saya hadir melayat juga. Waktu di TPS saya gak ada tapi setelah jenazah di bawa ke rumah duka saya datang,”ujar Rahmat pada Jumat (16/2/24).

Baca juga: Empat Warga Meninggal, Ikuti Petunjuk Dinkes Simalungun Jika Digigit Anjing

Rahmat membenarkan kakek Pono datang ke TPS tanpa membawa identitas KTP. Ia pun sempat diarahkan untuk mengambil KTP lebih dulu karena rumahnya juga tidak begitu jauh. Karena menolak ia pun bersitegang dengan petugas KPPS.

“Ambruklah di situ. Sempat dilarikan kades ke Puskesmas Petumbukan tapi sampai situ rupanya sudah nggak ada (meninggal). PPK pun sudah kami panggil tapi intinya semua sudah mengikhlaskan karena anaknya pun petugas KPPS hanya saja di TPS sebelah. Kemarin setelah Ashar sudah dikebumikan,” katanya.

Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efenddy tidak menampik kalau fakta di lapangan ada juga yang tidak membawa KTP tapi bisa diperbolehkan dan tetap mencoblos di TPS.

“Kalau regulasinya harus menunjukkan identitas. Gak bisa (kalau tidak menunjukkan KTP dan hanya bawa surat undangan saja). Kalau di kampung-kampung bisalah dikenali tapi kalau di Kota kan tidak kenal-kenal orang. Arahan kami tetap harus menunjukkan identitas sebenarnya tapi itulah terjadi di lapangan (ada yang bisa mencoblos tanpa bawa KTP), “ujar Syahrial (sembiring/hm17)

REPORTER: