Pria ini Ditangkap atas Kasus Jual Tanah Pakai Surat Palsu di Pakpak Bharat


Tersangka RFS di Polres Pakpak Bharat. (f:ist/mistar)
Pakpak Bharat, MISTAR.ID
Seorang pria, Ronald Fernando Sinamo (RFS) ditangkap petugas Sat Res Polres Pakpak Bharat atas kasus penjualan tanah dengan menggunakan surat palsu.
Penangkapan RFS berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/46/VIII/2024/SPKT/ Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2024, dan Sp.Kap/05/III/2025/Reskrim tanggal 12 Maret 2025.
RFS ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Mapolres, Rabu (12/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim, Iptu Charles Manurung yang dikonfirmasi via telepon, Kamis (13/3/2025).
"Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan RFS guna kepentingan penyidikan selanjutnya. Dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka" kata Charles.
Tersangka RFS, dijelaskan Iptu Charles, ditangkap dan ditahan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan laboratoris di bid labfor Polda Sumut.
Keterangan tersangka mengakui ada menggunakan akta jual beli yang isinya palsu yaitu Nomor : 15/PPAT/2015 yang diterbitkan tanggal 22 Oktober 2015 oleh Camat Salak, Ishak Simon PPAT, hingga terbit sertifikat baru.
Kasus itu bermula pada tahun 2000, pelapor berinisial LP, 76 tahun, meminjam uang Rp300 ribu kepada seorang berinisial TT. Namun LP tidak mampu membayar, lalu TT meminta surat sertifikat tanah dan bangunan rumah di Jalan Sikadang Njandi, Kecamatan Salak, sebagai jaminan.
Hanya saja, TT kemudian menyewakan rumah tersebut kepada orang lain sampai tahun 2015. Mengetahui hal itu, LP bersama putranya meminta sertifikat tanah dimaksud, ternyata TT telah menggadaikannya, dan TT meminta biaya penebusan kepada LP sebesar Rp150 juta.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, dan belakangan diketahui ada Akta Jual Beli (AJB) di kantor Camat Salak dengan transaksi 200 juta yang dilakukan TT bersama dengan FRS, hal tersebut dilaporkan LP pada tanggal 19 Agustus 2024 ke Polres Pakpak Bharat. (sampang/manru)
PREVIOUS ARTICLE
Program PTSL Dihapuskan? Begini Penjelasan ATR/BPN Dairi