12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bawaslu: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Cawapres

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari bersama 6 orang komisioner yakni, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik dan M Afifuddin diputuskan melanggar kode etik dalam menerima registrasi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Tetapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu tak akan mempengaruhi status cawapres dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja menuturkan, menghargai menghormati putusan dari DKPP. Hanya putusan itu dianggap tak akan mempengaruhi pencalonan menjadi cawapres.

Baca juga:Kartu SIM Card Milik Ketua DKPP dan Dua Anggotanya Diretas

“Putusan etik kan berhubungan dengan profesionalisme pribadinya. Apakah cawapres? Tak ada masalah itu,” sebutnya di Kantor Bawaslu, pada Selasa (6/2/24).

Bagja berpendapat, Gibran tetap sah sebagai cawapres. Sebab putusan itu dinilai tak berhubungan dengan status Wali Kota Solo tersebut. Ini berarti pencalonan Gibran tetap legal di mata hukum.

Saat ditanya langkah Bawaslu perihal putusan DKPP? Bagja menyerahkan ke lembaga bersangkutan. Namun, agar tidak terjadi hal-hal demikian ke depan, ia meminta seluruh pihak menjaga etika dan profesionalisme penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). (rpblk/hm16)

Related Articles

Latest Articles