Pj. Bupati Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda Tentang Permukiman Kumuh dan Magrib Mengaji
pj bupati batu bara sampaikan 2 ranperda tentang permukiman kumuh dan magrib mengaji
Batu Bara, MISTAR.ID
Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat paripurna DPRD di ruang rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Lima Puluh, Selasa (7/5/24) siang.
Adapun dua Ranperda yang diajukan yaitu pertama tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Sedangkan Ranperda kedua tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji.
“Demi meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat Kabupaten Batu Bara, kami sampaikan dua Ranperda,” kata Nizhamul.
Disampaikan Pj. Bupati Nizhamul, penataan kawasan permukiman kumuh telah diamanatkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batu Bara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh. Sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batu Bara dapat terwujud dengan baik,” jelas Nizhamul.
Selanjutnya, Pj. Bupati mengatakan, Ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji di Kabupaten Batu Bara perlu untuk diajukan.
“Karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan,” bebernya.
Nizhamul memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah.
Baca juga: Ranperda Standarisasi Penyelenggaraan Pariwisata Sumut Didukung 9 Fraksi DPRD
Kemudian di dalam ketentuan Pasal 12 huruf (a) menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah pendidikan.
Menurut Nizhamul, kegiatan magrib mengaji berupa pendidikan yang diselenggarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat maghrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman Al-Qur’an.
Kegiatan ini dilaksanakan pada saat maghrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuhkembangkan.
“Agar program tersebut dapat terlaksana perlu adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan,” ujar Pj. Bupati Nizhamul.
(ebson/hm17)