24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Ini Kata Staf Khusus Kemenkeu

Jakarta, MISTAR.ID
Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan tidak melanggar undang-undang. Pernyataan itu muncul menyusul adanya pertanyaan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengaku rangkap 30 jabatan.

Dikatakannya, sebagai menteri keuangan itu adalah tugas yang harus diemban untuk mengisi jabatan lain.

“Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. jadi mau menterinya siapa saja, itu semua ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/23).

Baca Juga:Wow! 460 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun

“Harus ada menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi. Tentu yang bekerja ini ada tim, ada portofolionya,” sebutnya.

Namun, ia memastikan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Sri Mulyani bukan untuk menambah pundi-pundi. Sebab, tak semua mendapatkan gaji dan tunjangan.

“Yang lebih penting lagi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, tapi sebenarnya itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara,” jelasnya.

Baca Juga:Kemenkeu Panggil 10 dari 69 Pejabat Berharta tak Wajar

Pada acara Kick Andy Double Check yang ditayangkan di kanal Youtube pada awal pekan lalu, Sri Mulyani terang-terangan mengakui rangkap 30 jabatan.

“Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan. Karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota atau segala macam,” ujarnya dalam acara tersebut.

Adapun beberapa jabatan strategis yang saat ini dipegang oleh Sri Mulyani adalah Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), anggota di SKK Migas, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), hingga Dewan Pengarah BRIN.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles