13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PC Mengaku Korban Kekerasan Seksual Brigadir J di Persidangan

Jakarta, MISTAR.ID

Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual dan penganiayaan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu diungkapkan Putri dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/23).

“Saya juga tidak tahu sampai saat ini terhadap dakwaan kepada saya, di satu pihak bahwa saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan dari saudara Yosua, tapi saya harus ditersangkakan seperti ini. Tapi saya sudah mengikhlaskan yang mulia,” kata Putri.

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono mulanya bertanya ihwal hal-hal yang hendak Putri sampaikan usai meninggalnya Brigadir J dan ditetapkannya tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rucky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Berandai-andai Motif Kasus Sambo Gagal Dibuktikan, Jaksa Tak Terima

Putri pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J. Ia mengaku tak menyangka suaminya, Ferdy Sambo melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Putri menilai bahwa Sambo begitu mencintai seragam coklatnya dan institusi Polri.

“Dek Yosua almarhum saya mungkin ingin menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtua dari Dek Yosua. Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam coklatnya dan
institusi Polri,” kata Putri.

Selain itu, Putri juga menyampaikan permohonan maaf kepada para ajudan termasuk Bripka RR dan Kuat sehingga terlibat dalam perkara tersebut. Putri heran dan mengaku tak mengetahui alasan dirinya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Padahal, menurutnya, dia adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan Brigadir J.

“Saya hanya berdoa agar saya bisa dikuatkan untuk segera berkumpul bersama anak-anak saya kembali,” ucap Putri sembari menangis.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Dipaksa Ferdy Sambo Bikin Laporan Soal Pelecehan

Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles