6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ojek Online Bakal Kena Jalan Berbayar ERP di Jakarta, ini Alasannya

Jakarta, MISTAR.ID

Pemprov DKI Jakarta telah mengindikasikan ojek online (ojol) akan ikut dikenakan Electronic Road Pricing (ERP). Alasan utamanya karena kendaraan ojol tidak menggunakan pelat nomor kuning yang berarti angkutan umum.

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang membahas ERP, ada tujuh kendaraan yang tidak dikenakan aturan ini, yaitu:

– sepeda listrik
– kendaraan bermotor umum pelat kuning
– kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam
– kendaraan korps diplomatik negara asing
– kendaraan ambulans
– kendaraan jenazah
– kendaraan pemadam kebakaran

Baca juga:DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, mengatakan pengenaan ERP dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini kendaraan pelat nomor kuning adalah angkutan umum.

“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” ujar Syafrin, disiarkan Antara, Rabu (25/1/23).

Namun menurut Syafrin pihaknya masih menunggu kebijakan DPR RI lantaran undang-undang itu sedang dalam tahap revisi.

“Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI,” kata dia.

Menurut dia ojol bisa saja masuk dalam pengecualian ERP jika sesuai revisi undang-undang.

“Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana,” ujar Syafrin.

Baca juga:Tarif Ojek Online Naik, Besaran Kenaikan Berdasarkan Zona

Ratusan ojol hari ini mendatangi Gedung DPRD DKI untuk mengungkap penolakan ERP kepada mereka. Aksi mereka membuat arus lalu lintas dari Jalan Kebon Sirih menuju Tugu Tani terpantau macet.

Sebelumnya salah satu asosiasi ojol, Garda Indonesia, mengatakan menolak wacana ojol dikenakan ERP. Menurut dia hal itu akan membebani pengemudi ojol.

Garda juga menyatakan tak sependapat soal pelat nomor kuning sebab dia bilang meski ojol pakai pelat nomor hitam tetapi dipakai masyarakat sebagai alternatif angkugan umum.

“Walaupun ojol belum menggunakan pelat kuning, namun ojol secara fakta yang ada di lapangan digunakan sebagai alat transportasi masyarakat umum,” jelas Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi, Senin (16/1/23). (cnn/mistar)

Related Articles

Latest Articles