19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kemenkominfo Sudah Memblokir Akses 1,2 Juta Situs Web dengan Konten Pornografi

Jakarta, MISTAR.ID

Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menangani dan memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya terus mengupayakan untuk membasmi konten pornografi sehingga masyarakat bisa optimal memanfaatkan di ruang digital.

“Kalau dicari lewat google (mesin pencari) pun sebenarnya sudah tidak bisa kalau diakses dari Indonesia, karena kita sudah kerja sama untuk di mesin pencariannya,” jelasnya di Jakarta, Senin (5/6/23).

Dikatakan Semuel, harus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk penanganan konten pornografi dan menyebutkan kebijakan komunitas dari setiap media sosial rata-rata tidak memperbolehkan konten-konten bermuatan pornografi.

Semuel memastikan semua upaya di ruang publik untuk menghilangkan penyebaran konten pornografi sudah dilakukan.

Baca juga : Kemenkominfo: Setiap Orang Butuh Internet

“Contohnya seperti di twitter, diketahui sosial media tersebut menjadi sosial media yang kerap digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut,” ujarnya.

Namun dengan koordinasi antar pemangku kepentingan, sebanyak satu juta konten pornografi dihapus keberadaannya dari media sosial tersebut.

Meski demikian, Semuel mengungkap masih ada tantangan untuk penanganan konten pornografi ketika sudah memasuki ranah pribadi.

“Kendala kita itu saat ini ada di percakapan pribadi, mereka yang kirim dan satu HP ke HP lain dan ada juga yang pakai VPN. Ini kan percakapan pribadi, Maka dari itu kita perlu duduk dan cari solusi lainnya seperti apa,” sebut Semuel.

Dari segi regulasi, dia mengatakan akan mengusulkan topik terkait dengan perlindungan terhadap kelompok rentan yang dieksploitasi oleh pornografi salah satunya seperti kelompok anak-anak.

Menurutnya hal itu bisa dibahas dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mungkin dalam revisi UU ITE saya ingin mengusulkan adanya topik perlindungan online bagi anak. Saya rasa itu bisa dibahas antara DPR dan pemerintah,” tandas Semuel. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles