18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kabar Baik Untuk PNS, Ini Besaran Gaji-THR di 2022

Jakarta, MISTAR.ID

Ada kabar baik bagi mereka yang menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait booster kinerja. Kabar baiknya dapat dilihat dari APBN 2022 yang baru saja disahkan DPR RI, dimana ada tercantum, bahwa PNS pada tahun depan tetap akan mendapatkan booster kinerja dari pemerintah. Selain booster kinerja, diatur pula Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13.

Hanya saja, untuk besaran kedua booster tersebut memang tidak sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Apalagi, keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Gaji PNS Dirombak, Ini Perinciannya

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 ini.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/10/21).

Baca Juga: 97 Ribu PNS Fiktif Terima Gaji, Tjahjo Kumolo: Itu Berita Lama Muncul Kembali

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Dengan demikian, anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

“Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya,” tegas Isa.

Baca Juga: Untuk Tapera, Gaji PNS Dipotong Kemudian Pekerja Swasta

Lantas, apakah akan ada kenaikan gaji PNS tahun depan?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

“Belum bisa komentar. Ini (pandemi Covid-19) yang menjadi prioritas,” ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia.(cnbc/hm02)

Related Articles

Latest Articles