7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

GSBI dan FSP RTMM-SPSI Tolak RUU Kesehatan, Pasal 154 Dinilai Bermasalah

Kudus, MISTAR.ID
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus menolak RUU Kesehatan, Kamis (11/5/23)
Mereka meminta pemerintah dan DPR  untuk segera merevisi RUU Kesehatan. Pasalnya, dalam RUU tersebut salah satu poinnya adalah menyamaratakan rokok dengan narkotika.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengemukakan jika RUU Kesehatan tersebut disahkan tanpa merubah Pasal 154 ayat 3 huruf d, maka diprediksi ratusan ribu buruh tembakau akan kehilangan pekerjaannya.

Dalam draf RUU Kesehatan, hasil tembakau atau rokok disejajarkan dengan narkotika dan zat psikotropika. Penjabaran mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 154 ayat (3) yang menjelaskan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Baca juga:Tolak RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja Skala Nasional

“Jika ini disahkan, sebelum diubah pasalnya pasti banyak buruh tembakau yang akan kehilangan pekerjaan. Ini harus segera direvisi,” tuturnya kepada JIBI di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (10/5/23).

Emelia mengatakan bahwa GSBI juga berencana melakukan audiensi dengan DPR terkait salah satu poin RUU Kesehatan yang diprediksi bakal merugikan para buruh tembakau di Indonesia.

“Kami akan melakukan advokasi dan audiensi kepada DPR terkait penyamarataan tembakau ini dengan narkotika,” katanya.

Selain itu, menurut Emelia, GSBI juga akan menurunkan ribuan buruh ke DPR untuk membantu buruh tembakau Kudus yang berencana menggeruduk Senayan dalam waktu dekat ini. “Kami siap membantu buruh dan petani tembakau, kita juga akan terjunkan massa dari GSBI,” ujarnya.

Baca juga:Dianggap Bermasalah, IDI Siantar-Simalungun Minta DPR Stop Bahas RUU Kesehatan

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman berpandangan jika RUU Kesehatan itu disahkan oleh Pemerintah dan DPR dapat berimbas pada keberlangsungan kerja buruh rokok.

Perubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan juga ia nilai kemungkinan besar bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.

”Jelas akan sangat berpengaruh kalau itu disahkan. Bisa-bisa sampai tidak ada perusahaan rokok nanti, banyak pekerja yang di PHK, tentu harus diupayakan bagaimanapun caranya agar itu tidak disahkan,” ujarnya. ( harianjogja/hm06)

Related Articles

Latest Articles