12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

DPR Sahkan Yudo Margono Panglima TNI

Jakarta, MISTAR.ID

DPR akhirnya resmi menetapkan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/22). Setelah penetapan DPR, Yodo tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Insya Allah setelah hari (Selasa) ini, tinggal menunggu pelantikan yang akan dilakukan oleh bapak Presiden Jokowi,” ujar Ketua DPR, Puan Maharani dalam rapat tersebut. Puan berharap Yudo mampu membawa kinerja institusi TNI semakin baik dalam memperkuat dan menjaga NKRI.

Yudo menyampaikan terima kasih atas persetujuan DPR tersebut. Ia berjanji akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai yang dikehendaki masyarakat.

Baca juga:Intip Harta Yudo Margono, Calon Kuat Panglima TNI Baru

Yudo mengatakan, TNI akan turut menjalankan peran-perannya dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjaga kondusifitas. Dia memastikan TNI akan netral dalam pesta demokrasi tersebut. “Sejak dulu, TNI pasti netral dan saya akan jamin tantangan netralitas TNI dalam Pemilu 2024,” kata Yudo.

Selain itu, ada langkah-langkah jangka pendek yang bisa dilaksanakan dalam rangka menjaga soliditas tiga matra di TNI. Kebersamaan dapat dilakukan antara lain dengan memperbanyak latihan gabungan antara TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

TNI sendiri memang memiliki doktrin operasi gabungan, tidak cuma antara AD, AL dan AU, tapi juga dengan Polri. Ia menekankan, semua kegiatan-kegiatan pelatihan yang ada akan selalu dipadukan karena menyadari TNI tidak bisa bergerak sendiri. “Pasti harus bersamaan dengan Polri, dengan komponen masyarakat lainnya,” ujar Yudo.

Polemik Deddy

Yudo juga menanggapi pemberian pangkat Letkol Tituler ke YouTuber, Deddy Corbuzier. Pemberian pangkat itu menuai kontroversi dan banyak elemen masyarakat meminta, bahkan mendesak pencabutan pangkat dilakukan.

Ia menilai, pemberian itu sudah disetujui Kasad dan Panglima TNI, sehingga sudah jadi kewenangan mereka. Namun, Yudo mengaku nanti akan mengonfirmasi lebih lanjut terkait pengusulan dan desakan pencabutan. “Nanti kita tanyakan dulu karena itu kan pengusulannya kan diawali dari Kepala Staf Angkatan,” katanya.

Baca juga:DPR Sahkan RUU Omnibus Law Ciptaker Jadi UU, Silahkan Baca apa Saja Isinya!

Ia menerangkan, sesuai ketentuan penerima pangkat Letkol Tituler akan mendapatkan tunjangan. Yudo menekankan, pangkat Letkol Tituler boleh diberikan kepada masyarakat sipil, khususnya ketika orang-orang itu memiliki sesuatu yang memajukan TNI. Karena itu, Deddy harus membawa kemajuan nama baik TNI.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, pemberian pangkat TNI AD itu kepada Deddy Corbuzier merupakan usulan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). “Itu dari Kemhan langsung karena beliau (Deddy Corbuzier) kan dari Balakcad, dari Komcad (Komponen Cadangan),” kata Dudung, kemarin.

Dudung mengatakan, sebelum pangkat tersebut diberikan kepada Deddy, sudah ada koordinasi terlebih dahulu dengan dirinya. Menurut dia, pangkat Letkol Tituler sudah pernah diberikan kepada beberapa orang, yaitu masyarakat sipil yang telah berjasa bagi TNI, baik AD, AL, maupun AU. “Jadi karena banyak berkontribusi pada angkatan,” jelas Dudung. (republika/hm06)

Related Articles

Latest Articles