12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tilang Elektronik Diberlakukan, Pelanggaran Berlalu Lintas Meningkat

Medan, MISTAR.ID

Ditlantas Polda Sumut mengaku terjadi penurunan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas di jalan raya selama pemberlakuan tilang elektronik (ETLE).

“Banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, umumnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, melawan arah, menerobos lampu merah, serta tidak melengkapi kaca spion,” jelas Wakil Direktur Lantas Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo, Selasa (23/5/23).

Erwin mengatakan evaluasi selama pemberlakuan tilang elektronik menunjukkan kecenderungan masyarakat bukannya semakin baik. Ini, menurutnya disebabkan tidak adanya penindakan di jalan.

Pemberlakuan tilang manual juga karena tidak semua pelanggaran lalu lintas terdeteksi kamera tilang elektronik.

Dikatakan Erwin, tilang manual diberlakukan tanpa mencabut tilang elektronik. “Jadi teknisnya pelanggar lalu lintas yang terlihat di jalan akan terkena tilang manual. Namun tidak ada razia kendaraan, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya,” jelas Erwin.

Baca juga : Tilang Manual Diberlakukan Guna Optimalkan E-TLE

Untuk pembayaran sanksi atau denda pelanggaran, lanjut Erwin, tetap melalui bank. “Jadi jangan takut, tidak ada pembayaran sanksi atau denda di tempat. Tidak ada ‘neko neko’ di jalan. Petugas yang seperti itu laporkan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai kemudian diberhentikan secara resmi 25 Oktober 2022, sesuai instruksi Kapolri melalui Surat Telegram No. ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Instruksi tersebut diteruskan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Bersamaan itu electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan bagi pelanggar lalu lintas. Tujuannya mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum polisi. Tetapi pada perjalanannya, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menurun, bahkan membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menyebut sudah memberlakukan kembali tilang manual. Hal ini dilakukan sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 tentang penindakan secara non elektronik. (Saut/hm18)

Related Articles

Latest Articles