17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Tembak Mati Pelaku Begal Dikritisi Praktisi Hukum, Tetap Harus Lewat Proses Peradilan

Medan, MISTAR.ID

Salah seorang praktisi hukum muda di Kota Medan, Nanda Aulia, MH dari Law Office Arnhenmia yang berkantor di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, mengharapkan agar semua pihak menghormati prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

Praktisi hukum muda ini tak sepakat dengan pernyataan Wali kota Medan, Bobby Nasution, yang merestui pelaku begal ditembak mati. Sebab menurutnya, proses hukum lewat pengadilan harus tetap dijalankan termasuk pelaku-pelaku begal.

Nanda mengatakan, Wali kota Medan harusnya lebih memahami tentang hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Seseorang Nekat Jadi Pelaku Begal, Pengamat: 65 Persen karena Faktor Ekonomi

“Sebab yang dapat menyatakan seseorang bersalah adalah lembaga peradilan,  sehingga tetap berlaku asas praduga tidak bersalah,” tegas Nanda Aulia kepada Mistar. Id, Selasa (18/7/23).

Semua ada mekanisme yang diatur dalam hukum acara, sebagaimana diketahui hukum acara itu berguna agar terang benderangnya sebuah kebenaran materil.

“Bukan dengan cara memvonis langsung menembak mati pelaku begal tanpa ada proses peradilan. Namun jika dilihat dari aspek begal, kenapa begal makin marak di Kota Medan, berarti ada sesuatu yang salah dari aparat penegak hukum,” ujar Nanda.

Khusus pihak kepolisian, seperti yang kita ketahui bersama, berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Tangani Begal, Edy Rahmayadi: Diperlukan Kerja Sama Lintas Sektor

“Kenapa bukan bandar narkoba saja yang ditembak mati di tempat,” ujarnya.

Menurut Nanda, kalau memang mau menegakkan hukum atas tindakan kejahatan seperti itu, jangan hanya diberlakukan kepada pelaku begal saja. “Padahal kita ketahui bandar narkoba bisa merusak jutaan anak bangsa, dan kebanyakan para begal ini adalah pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, diharapkan agar semua pihak, apalagi selaku kepala daerah, harus lebih bijaksana mempelajari aspek-aspek hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga  tidak asal mengeluarkan statemen yang malah bisa bertentangan dengan asas-asas hukum di Indonesia,” tutupnya. (saferius/hm17)

Related Articles

Latest Articles