12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Alasan Meresahkan, Praktisi Hukum Berharap Kepolisian Tak Ragu Menembak Pelaku Begal di Medan

Medan, MISTAR. ID

Kasus perampasan harta benda milik orang lain yang terjadi di jalanan di Kota Medan kian hari meningkat. Fenomena tersebut semakin meresahkan masyarakat Kota Medan, termasuk juga para pendatang, terutama kalangan mahasiswa maupun pekerja, secara khusus para pedagang malam.

Masalah ini menjadi perhatian elemen masyarakat termasuk Praktisi Hukum, Efendi Luaha. Begal dan geng motor di Medan sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Dari perspektif hukum, tindakan begal dan geng motor itu sangat membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga mengundang reaksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petra Laksana Keadilan ketika dijumpai di kantornya Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Padang Bulan Medan, mengatakan bahwa statemen Wali Kota Medan, agar para begal ditembak mati, perlu didukung.

Baca juga: Anggota DPRD Medan Dukung Sikap Bobby soal Polisi Tembak Pelaku Begal

“Kami praktisi hukum dari Kantor Hukum LBH Petra Laksana Keadilan, sangat mendukung statemen Wali Kota Medan itu untuk dilakukan tembak mati kepada pelaku tindak kejahatan begal di Kota Medan ini, ujarnya, Kamis (27/7/23) siang.

Kapolrestabes Medan juga diminta mendukung langkah yang disampaikan Wali Kota Medan agar lebih sinergi demi menjamin keamanan, kenyamanan, kekondusifan dan tertib dari kejahatan jalanan.

Menurutnya, pernyataan wali kota langkah untuk melindungi masyarakat, secara khusus bagi para pedagang malam, pekerja malam hari dan sebagainya.

“Karena Kota Medan sudah tidak aman akibat aksi kejahatan begal, maka harus dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.

Baca juga: Komunitas Cewek Anti Begal Dukung Polisi Menembak Mati Para Pelaku

Kapolrestabes Medan juga, imbuhnya, punya landasan hukum untuk melakukan tindakan tegas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sesuai prosedur tetap Polri (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanganan anarkis.

“Hak Asasi Manusia hanya berlaku kepada pihak korban dan warga negara yang baik dan benar, bagi pelaku tindak kejahatan sepertinya tidak berlaku hak asasi manusia. Jadi kami mendukung begal itu ditembak mati di tempat saja, karena pelaku kejahatan tidak boleh ditawar dengan dalih hak asasi manusia,” tutup Fendi Luaha. (Saferius/hm17)

Related Articles

Latest Articles