17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Sambut HPN, Forwakum Sumut dan Kejari Gelar Jurnalistik Hukum di SMAN 8 Medan

Medan, MISTAR.ID

Segenap Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar acara jurnalistik hukum terkait bijak bermedia sosial (bermedsos) di Aula SMAN 8 Medan, Jalan Sampali No 23, Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Medan, Jumat (3/2/23).

Sebagai pemateri perwakilan Forwakum Hukum Tuah Armady Tarigan menerangkan, menjadi seorang jurnalis bukan hanya memiliki kartu pers, melainkan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). “Jadi kalau ibu guru ada sertifikasi, wartawan juga harus ada sertifikasi. Jadi sama-sama mengikuti sertifikasi kompetensi profesi,” ucap selaku penasehat Forwakum ini.

Disamping itu, derasnya dunia digital membuat tantangan di dunia jurnalis semakin berat. Apalagi banyaknya media sosial (medsos) yang memberitakan. “Namun yakinlah, produk medsos itu bukanlah produk jurnalistik. Sehingga hati-hatilah dalam bijak bermendsos. Sebab, kalau bermasalah hukum (postingan) urusannya ke kejaksaan,” ucapnya

Baca Juga:ASN Asahan Dibekali Diklat Jurnalistik, Setiap OPD Diwajibkan Siapkan Informasi Pemda Buat Masyarakat

Sementara itu Kejari Medan diwakili Asep Ginting meminta kepada pelajar untuk bijak menggunakan medsos. Karena dampak dari tulisan atau postingan bisa berdampak permasalahan hukum. “Untuk itu hindari dari perbuatan SARA, pergunjingan, bullying dan lainnya. Karena dapat memunculkan peristiwa hukum yang pada akhirnya diminta pertanggungjawab pidananya,” ucapnya.

Di acara itu juga hadir Camat Medan Area, Kepala SMAN 8 Medan, pengurus Forwakum dan stakeholder lainnya dan sebagai peserta pelajar SMAN 8 Medan.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles