17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pekerja Rumah Tangga Berbagi Takjil di DPRD Sumut, Mendukung DPR Lakukan Pengesahan RUU PPRT

Medan, MISTAR.ID

Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi berbagi takjil di lingkungan DPRD Sumut. Takjil dibagikan kepada petugas pengaman, petugas kebersihan dan staf yang masih ada di Kantor DPRD Sumut, Rabu (29/3/23).

Selain itu takjil juga dibagikan kepada tukang becak, jualan kaki lima dan driver ojol yang melintas disekitar Kantor DPRD Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan.

Aksi ini dilakukan pasca Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Anggota DPR RI lainnya menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga: Berburu Takjil, Jalan di Pasar Tumpah Saat Berbuka Puasa

“Karena hal itu SPRT Sumut bersama mahasiswa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPR, Fraksi, Baleg, dan seluruh Panja RUU PPRT serta para anggota legislative yang telah membawa RUU PRT menjadi RUU Inisiatif,” Ketua SPRT Wagini bersama Pendamping SPRT, Linda Wahyu Marpaung.

Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya dalam statemet resmi Istana 18 Januari 2023 untuk mempercepat RUU PPRT.

Juga apresisi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) beserta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan MenKumHAM yang telah bergerak cepat membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menjalin komunikasi antar kementerian dan kelembagaan. Paska RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR, masih banyak langkah untuk tahapan menjadi UU PPRT.

Baca Juga: BBPOM Medan: Pedagang Takjil Jangan Gunakan Bahan Berbahaya

SPRT Sumut berharap dan meminta Ketua DPR dan untuk segera melakukan tahapan selanjutnya mengingat batas waktu untuk surat menyurat dan pembahasan adalah 30 hari masa sidang. Hal ini merupakan waktu yang singkat dan harus segera dilakukan.

“Kita meyakini bahwa pembahasan bersama DPR dan Pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” jelasnya.

Untuk itu, SPRT Sumut meminta DPR segera menyampaikan permohonan kepada Ketua dan Pimpinan DPR untuk mengambil Langkah krusial segera mengirimkan surat dan RUU kepada Presiden agar Presidan segera mengirimkan balasan berupa SurPres kepada DPR.

Mendorong DPR untuk mempersiapkan Panja Pembahasan bersama Pemerintah. Meberikan dukungan DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan bersama secara terbuka. Memohon pengesahan segera RUU PPRT yang demikian sangat dibutuhkan dan melalui proses panjang lebih dari 19 Tahun.(Anita/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles