13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Naikkan Tarif Tiket Bus Sembarangan, Dishub Sumut Ingatkan ada Sanksi Berat

Medan, MISTAR.ID

Selama arus mudik Lebaran 2023, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Agustinus mengingatkan sejumlah perusahaan angkutan penumpang umum untuk tidak menaikkan harga tiket bus secara sepihak.

Saat dihubungi Mistar, Agustinus mengatakan telah menurunkan Tim Monitoring Tarif sejak kemarin. Tim ini memastikan tarif yang diberlakukan sesuai peraturan.

“Kita punya batas atas dan batas bawah untuk angkutan ekonomi. Jadi yang kita monitor adalah angkutan ekonomi. Karena angkutan ekonomi yang mengatur tarif adalah pemerintah daerah. Tentu kita mengawasi apa yang sudah ditentukan oleh Gubernur,” jelasnya, Kamis (20/4/23).

Baca Juga:Kenaikan Tarif Bus Sebesar 10% Mulai Berlaku Besok

Di lapangan nanti, tim yang telah diturunkan diungkapkan Agustinus akan mendatangi pool bus dan akan bertanya kepada penumpang langsung beraoa tarif yang diberlakukan untuk penumpang.

“Lalu kami akan melakukan cek batas atas. Tinggal mengalikan saja berapa tarif atas per kilometer dikalikan jarak tempuhnya. Kalau dia masih di bawah batas atas rupiah kilometernya berarti tidak ada indikasi pelanggaran,” terangnya.

Memang saat ini tim yang diturunkan masih terus bergerak dan belum ada ditemukan pelanggaran. Intinya Dishub Sumut mewanti agar tidak melakukan permainan tarif peak season (musim puncak liburan). Sebab bisa terjadi bila banyak penumpang tarif akan dinaikkan.

Baca Juga:Sejumlah Perusahaan Bus AKAP di Medan Naikkan Tarif Tiket

Bila ditemukan melakukan pelanggaran akan ada sanksi teguran secara administrasi pertama dan kedua. Kalau masih memberlakukan itu maka akan ada sanksi berat.

“Yakni pembekuan izin dan pencabutan izin usaha,” tegasnya dan meminta semua pihak termasuk masyarakat dan media bila menemukan adanya melanggar tarif segera melapor.

Untuk pemudik, Agustinus mengimbau untuk memastikan kenderaan bermotor, yang menjadi tranportasi mudik, berjalan dengan layak jalan. Kemudian, bagi pengemudi harus memiliki fisik fit untuk mengendarai.

Baca Juga:Tarif Ongkos Arus Balik Lebaran Dipastikan Naik di Siantar

Selanjutnya, menjadwalkan keberangkatan dengan baik. Hindari berangkat atau melakukan mudik pada malam hari. Pengemudi maksimal mengendarai kendaraan bermotor maksimal 8 jam per hari. (Anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles