10 C
New York
Sunday, May 12, 2024

KontraS Sumut Menentang Bobby Nasution Soal Pernyataan Tembak Mati Pelaku Begal

Medan, MISTAR.ID

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengkritik Wali Kota Medan, Bobby Nasution, perihal pernyataannya tentang tindak tegas pelaku begal walaupun harus ditembak mati di tempat.

Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad menentang pernyataan itu dan mengatakan, bahwa aparat kepolisian bukanlah alat kekuasaan sehingga tidak perlu mendengarkan yang dikatakan Wali Kota Medan.

“Kepolisian itu aparat hukum dan keamanan yang harus bekerja sesuai aturan yang ada. Dalam hal penggunaan kekuatan, kepolisian punya mekanisme yang diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) tentang Penggunaan Kekuatan,” sebutnya, Rabu (12/7/23).

Baca juga: Ini Tampang 5 Tersangka Perampokan di Dear Beauty Salon, Selain yang Ditembak Mati

Rahmat pun mengatakan, pernyataan Wali Kota Medan tersebut seolah menjerumuskan kepolisian pada posisi yang salah.

“Kepolisian itu punya segudang aturan dalam penerapan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam proses penerapan hukum, termasuk soal penembakan. Jangan sampai tindakan penembakan terhadap pelaku kejahatan justru membuat kepolisian dianggap melanggar HAM,” katanya.

Di samping itu, KontraS Sumut juga menyoroti tindakan tembak mati terhadap terduga begal yang dilakukan Polrestabes Medan pada 9 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Medan Apresiasi Polisi Tembak Mati Pelaku Begal

“Menurut saya penembakan yang dilakukan dengan tujuan membunuh adalah salah. Tujuan penembakan (sebenarnya) ialah untuk melumpuhkan pelaku dan itupun dilakukan dengan tahapan yang benar,” sambung Rahmat.

Dalam Pasal 5 Perkap 1/2009, kata Rahmat, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu enam tahapan tindakan yang tujuannya untuk pencegahan.

“Seperti perintah lisan, penggunaan kekuatan dengan tangan kosong lunak kemudiandiikuti dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul, hingga penggunaan senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabai,” ucapnya.

Baca juga: Geram Maraknya Begal, Wali Kota Medan: Tindak Tegas Walaupun harus Ditembak Mati

Jika keenam tahapan tersebut tidak berhasil, kata Rahmat, baru kemudian melakukan penembakan, akan tetapi itu pun dengan tujuan untuk menghentikan atau melumpuhkan pelaku, bukan menembak mati.

Selain itu, Rahmat mengungkapkan bahwa setiap tahunnya setidaknya ada 35 kasus penembakan terhadap pelaku kejahatan.

“Dari catatan kita (KontraS), setahun terakhir rentang waktu Juni 2022 hingga Juni 2023 terdapat 35 kasus penembakan, terdapat 36 luka-luka dan 4 orang meninggal dunia akibat timah panas kepolisian,” ungkapnya.

Data tersebut, beber Koordinator KontraS Sumut, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 33 kasus.

Baca juga: Ditembak, 4 Pelaku Begal yang Tewaskan Mahasiswa UMSU Tertunduk Lesu di Polrestabes Medan

Polisi kerap menjadikan dalih bahwa pelaku melakukan perlawanan saat diamankan sebagai tameng, akan tetapi menurut Rahmat, faktanya tidak seperti itu.

“Saat ini dalih perlawanan yang dilakukan si pelaku kerap dilontarkan, tapi pada kenyataannya banyak dari keluarganya bahwa penembakan justru dilakukan ketika pelaku sudah berada dalam kekuasaan,” bebernya.

KontraS Sumut pun mengaku mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengatasi aksi kriminalitas di Kota Medan terlebih aksi pembegalan, akan tetapi tetap berdasarkan kepada aturan hukum yang berlaku.

“Saya merekomendasikan pemerintah dan kepolisian untuk bersinergi memperketat keamanan, bukan hanya menggulung di hilir (proses penegakan hukum), tetapi bagaimana cara pencegahan harus dilakukan. Karena pencegahan lebih penting dilakukan daripada menunggu tindak kejahatan itu terjadi,” tutur Rahmat.

Tak hanya itu, Rahmat pun juga menawarkan solusi lainnya. Mengefektifkan Pam Swakarsa, dikatakannya, bisa menjadi opsi untuk mencegah tindakan kriminal.

Baca juga: Begal Sadis Ditembak Polsek Belawan

“Ya, kepolisian harusnya bersinergi dengan masyarakat, menguatkan pengamanan dari akarnya, tidak hanya melakukan patroli di malam hari oleh kepolisian, tetapi juga mengefektifkan Pam Swakarsa,” ujarnya.

Disebutkannya, bahwa kepolisian telah menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Namun, menurut Rahmat, sejauh ini peraturan tersebut belum diefektifkan.

“Kepolisian harusnya mengefektifkan Pam Swakarsa, karena fungsinya adalah pengamanan dan ketertiban. Jadi, singkatnya Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari kepolisian,” tandasnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles