9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

DPRD Medan Minta BPJS Kesehatan Lakukan Sosialisasi Massif Penggunaan KTP Sebagai Syarat Berobat

Medan, MISTAR.ID

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta program JKN-KIS. Hal ini mengisyarakatkan BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu dan menerapkan NIK sebagai nomor identitas peserta jaminan kesehatan nasional.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd meminta pihak BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi secara masif agar rumah sakit yang menjadi provider maupun mitra BPJS Kesehatan tidak lagi menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat.

“Sosialisasi massif diperlukan agar tidak ada kendala di lapangan. Pihak rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan tidak lagi mempersulit peserta yang harus menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat, cukup dengan menggunakan KTP elektronik (e-ktp) peserta sudah bisa berobat,” ujar Dhiyaul Hayati, Selasa (14/6/22).

Baca juga:Realisasi Program UHC, DPRD Medan Minta Kualitas Pelayanan Kesehatan Juga Diperbaiki

Dhiyaul mengatakan, kendala kerap terjadi di lapangan lantaran masih banyak masyarakat yang bingung karena provider rumah sakit kerap mempertanyakan kartu BPJS.

“Sementara itu, BPJS Kesehatan sudah melaunching diberlakukannya KTP sebagai tanda kepersertaan,” ucapnya.

Untuk itu, Dhiyaul pun meminta agar BPJS harus sudah melakukan langkah-langkah efisien untuk mempermudah peserta mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan. Terutama peserta gratis dari APBN maupun APBD.

“Meski saat ini ada aplikasi JKN mobile dan Chika BPJS Kesehatan bisa telegram, tapi masih banyak peserta yang mengeluh kesulitan memperoleh pelayanan dari rumah sakit,” ungkap politisi PKS ini.

Dhiyaul berharap, dengan dilakukannya sosialisasi secara masif oleh BPJS Kesehatan, akan mempermudah pengecekan apakah warga terdaftar sebagai peserta atau tidak.

“Sehingga dengan diterapkannya NIK sebagai kepesertaan BPJS, warga yang terdaftar tidak lagi kesulitan berobat di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Diketahui, penerapan NIK sebagai nomor identitas peserta BPJS Kesehatan telah dilaunching pada 26 Januari 2022. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemanfaatan NIK ini dilakukan untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran JKN-KIS. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles