11.8 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Curi Kabel Listrik di USU, Faisal Dituntut 27 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) Patrecia Pasaribu menuntut Faisal Ardian (38)
selama 2 tahun 3 bulan penjara.

Pria tamatan SMP ini dianggap terbukti melakukan pencurian kabel listrik di Gedung Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam nota tuntutan JPU dari Kejari Medan itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. “Meminta majelis hakim supaya menuntut terdakwa Faisal Ardian dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan,” kata Patrecia Pasaribu dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/11/21).

Baca juga:Pencuri Kabel Listrik dan Pipa AC Auditorium USU Ditangkap

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Abdul Kadir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan.

Terdakwa pun memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada dirinya. Selanjutnya, sidang ditunda hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Patrecia Pasaribu, pada Senin, 9 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Gedung Auditorium USU, Jalan Civitas Akademik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, terdakwa Faisal Ardian melakukan pencurian kabel listrik.

Awalnya, warga Jalan Jamin Ginting Gang Sahabat Kelurahan Padang Bulan ini melihat ada kabel listrik di tembok lantai 2 Gedung Auditorium USU. Sehingga terdakwa langsung memanjat tembok untuk dapat menjangkau kabel listrik tersebut.

Baca juga:Pelaku Pencurian Modus ‘Becak Hantu’ di Medan Ditangkap

Selanjutnya, terdakwa membuka kabel-kabel tersebut dengan menggunakan tang dan kabel itu berhasil terpotong. Namun, aksi terdakwa diketahui oleh saksi Abdi Syahputra.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak USU mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000. Sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Medan Baru dan polisi kemudian menangkapnya. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles