14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

CPNS Buka, Pengurusan SKCK Membludak

Medan | MISTAR.ID – Pengaruh pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, semakin meningkat, Senin (11/11/19).
Diketahui, pada Senin 11 November 2019, pemerintah pusat resmi membuka lowongan CPNS di Kementerian/Lembaga dan 462 pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota. Sedangkan SKCK merupakan salah satu dokumen dari 6 persyaratan yang diwajibkan untuk pendaftaran CPNS.
Amatan wartawan, berjibunnya kedatangan masyarakat di Polrestabes Medan, sebagai pemohon SKCK terlihat memadati kantor pelayanan SKCK. Dampak dari itu, sehingga membutuhkan waktu agak lebih lama untuk penerbitan selembar dokumen SKCK dari pada hari kerja biasanya.
“Memang kali ini agak lebih lama dari pada biasanya bang. Karena ramai sekali yang datang untuk mengurus SKCK untuk keperluan pendaftaran CPNS. Saya datang mulai dari pukul 13.30 WIB dan SKCK nya baru selesai sekira pukul 15.00 WIB,”tutur Hasni (23) warga Kecamatan Medan Tembung.
Senada dikatakan Hardi (22) warga Kecamatan Medan Area, yang datang mengurus SKCK. Meski lebih dari 2 jam datang dan mengantri, namun tidak membuat dirinya patah semangat.
“Saya dari siang juga bang sekitar lebih dari 2 jam gitu. Tapi nggk apa bang, ini sudah mau siap hanya tinggal distempel leges (legalisir) saja sama petugas,”sebutnya sembari mengatakan jika dirinya mengurus SKCK guna keperluan untuk pendaftaran CPNS.
Informasi dihimpun wartawan, adapun syarat mengurus SKCK itu yakni bagi pemohon wajib melengkapi berkasnya seperti Foto Copy E-KTP 1 lembar, Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, Foto Copy Akta Kelahiran 1 lembar, dan Phas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
Setelah melengkapi berkas tersebut, selanjutnya pemohon SKCK, melakukan pendaftaran lewat Aplikasi Polisi Kita Sumut. Lantas setelah berhasil mendaftar, nantinya akan mendapatkan nomor registrasi, dan kemudian pemohon diwajibkan untuk datang ke Polrestabes Medan untuk mengambil nomor antrian lebih dahulu.
Sementara bagi pemohon SKCK yang baru, wajib diambil sidik jarinya di ruang perumusan sidik jari Polrestabes Medan. Sedangkan untuk perpanjang SKCK, dapat langsung mengantarkan berkasnya dan memberikannya ke loket yang telah tersedia dengan biaya resmi pengurusan SKCK senilai Rp.30 ribu.

Penulis : Hendra
Editor : Edrin

Related Articles

Latest Articles