13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Apindo Sumut Gugat Gubsu ke PTUN Medan Terkait Penetapan UMP 2023

Medan, MISTAR.ID

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumatera Utara secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang penetapan upah minimum 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan didaftarkan pada Rabu (25/1/23).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Eksekutif Apindo Sumut Bambang Hermanto saat diwawancarai wartawan.

“Permohonan gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor perkara; 12/G/2023/PTUN.Mdn tanggal 26 Januari 2023, dan saat ini tinggal menunggu untuk disidangkan,” ujar Bambang Hermanto dalam keterangannya.

Baca Juga:Khawatir Investor Kabur, Apindo Sumut Soroti Tuntutan JPU di Kasus Migor yang Dinilai Berlebihan

Bambang menuturkan, DPP Apindo Sumut telah menunjuk Tim Bantuan Hukum DPP Apindo Sumut untuk melakukan upaya hukum terkait keberatan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/949/KPTS/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

Dalam permohonan gugatan yang setebal 13 halaman, Bambang menyampaikan DPP Apindo Sumut selaku wadah asosiasi pengusaha melakukan hak konstitusinya yang dijamin undang-undang sebagai mekanisme keberatan atas penetapan UMP tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Apindo Sumut menilai penetapan UMP tahun 2023 yang memakai formula perhitungan penetapan UMP mengacu kepada peraturan Permenaker 18 Tahun 2022 dinilai menabrak aturan hukum di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 yang belum dianulir atau dicabut pemerintah. Bila gubernur bijaksana hendaknya mempedomani dan mentaati hirarki peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga:Wacana Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan, ini Tanggapan DPP APINDO Sumut

Apindo Sumut bukan mempersoalkan nilai selisih besaran upah yang ditetapkan, akan tetapi ada dua peraturan yang mengatur mekanisme penetapan UMP tersebut yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum sehingga membuat investor dan khususnya pengusaha tidak nyaman berusaha.

Bahwa regulasi tentang penetapan upah minimum sudah berkali-kali dirubah oleh pemerintah di mana saat PP.78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang sebelum dirubah dengan PP.36 Tahun 2021 yang memberikan kenaikan upah minimum yang lebih besar selama lima tahun, pengusaha mematuhi, menjalankannya dan tidak ada gugatan.

“Hal ini karena PP.78 Tahun 2015 memiliki dasar hukum yang baik dan benar,” ungkap Bambang.

Baca Juga:Rektor Universitas HKBP Nommensen, Dr Haposan Siallagan Pimpin Apindo Sumut

Selanjutnya Bambang mengatakan Apindo Sumut dalam permohonan gugatan ke PTUN Medan meminta agar SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/949/KPTS/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 tertanggal 28 November 2022 dibatalkan dan minta untuk dicabut.

Ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022 yang dipakai Gubernur Sumut dalam acuan penetapan UMP tahun 2023.

Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:UMP Sumut Naik 7,45 Persen, ini Sikap Serikat Buruh dan Apindo

Lalu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU Nomor 13 tahun 2022.

“Pada intinya, kita menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya. (rel/hm14)

Related Articles

Latest Articles