8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

5 Organisasi Profesi Kesehatan Medan Tolak RUU Kesehatan

Medan, MISTAR.ID

Lima Organisasi Profesi (OP) Kesehatan Kota Medan menyatakan sikap menolak RUU Kesehatan (omnibus law) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Kelima OP Kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua IDI Cabang Medan Ery Suhaymi menegaskan, penolakan ini dilatarbelakangi karena RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi dalam rekomendasi praktik keprofesian di suatu wilayah, dalam artian RUU Kesehatan menghapus UU Profesi.

Baca Juga:RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru

Masih dikatakan dia, lima organisasi profesi kesehatan menilai undang-undang yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada saat ini berjalan dengan baik dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.

“Harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Untuk itu kami menolak RUU Kesehatan masuk dalam Prolegnas tahun 2023,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (10/11/22).

Dia juga menyebutkan, dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien tetap dijaga.

Baca Juga:Sah! DPR Sepakati RUU HPP Jadi UU

“Untuk itu keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PPNI Kota Medan Jefri Banjarnahor juga menyesalkan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan.

“Kenapa mengambil suatu kebijakan tanpa melibatkan organisasi profesi dalam membentuk RUU Kesehatan. Kita ketahui bersama organisasi profesi itu cabang ilmunya berbeda-beda. Kenapa mereka itu meramu menjadi satu? Ini jadi pertanyaan besar bagi kita dan menjadi acuan kita untuk menolak RUU Kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga:Komnas HAM Minta RUU Ciptaker Dihentikan

Dia juga menilai, UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan selama ini sudah menjadi landasan yang kuat bagi perawat.

“Semasa pandemi Covid-19 ini kita sudah berjuang bagaimana melewati masa itu, tiba-tiba omnibus law buat UU tanpa melibatkan kita? Untuk itu sekitar 10 ribu perawat di Kota Medan menolak RUU Kesehatan tersebut,” imbuhnya.

Ketua IAI Cabang Medan Hary Ronaldo Tanjung juga menilai RUU Kesehatan belum terlalu urgensi karena selama ini belum ada masalah.

Baca Juga:DPRDSU: SOP Penanganan Covid Tak Jelas

“Selama ini dengan UU yang ada dan terhitung baru juga 2019, 2018 dan UU Kesehatan 2014 masih bisa menjadi landasan hukum untuk bidang kesehatan berpraktik. Jadi belum ada urgensi yang penting sehingga harus ada RUU Kesehatan,” imbuhnya.

Sekretaris PDGI Medan M Irvan Rizky mengapresiasi sikap penolakan RUU Kesehatan dari 5 organisasi kesehatan. PDGI berpandangan RUU Kesehatan belum ada urgensinya sama sekali. Sebaiknya, katanya, pemerintah fokus kepada hal-hal strategis, bagaimana sistem kesehatan mulai dari pendidikan hingga pelayanan dimaksimalkan.

“Kemudian, terkait dengan kondisi BPJS Kesehatan saat hari ini. Dalam beberapa tahun ini tidak ada peningkatan kapitasi dan tarif INA CBG’s. Belum lagi sektor kesehatan yang belum merata di daerah. Jadi kita minta pemerintah fokus aja ke situ, baru perbaikan UU,” tuturnya.

Baca Juga:USU-SingHealth Sepakat Kerja Sama di Bidang Penelitian dan Kesehatan

Ketua IBI Medan Rohma Sitanggang menambahkan, organisasi profesi ini masih bisa mengatur kompetensi-kompetensi yang ada di dalam pelayanannya.

“Untuk itu kita sepakat menolak RUU Kesehatan ini masuk dalam Prolegnas 2023,” kata dia. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles