Laos, MISTAR.ID
Paspor sebanyak 45 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Bokeo, Laos, ditahan oleh salah satu perusahaan tempat mereka bekerja.
Kasus ini bermula dari aduan seorang WNI berinisial MNH melaui media sosial. Ia meminta bantuan pemerintah karena paspor dan paspor puluhan lainnya, ditahan oleh sebuah perusahaan di Laos. Padahal mereka sudah keluar dari perusahaan tersebut.
Setelah melakukan berbagai upaya dengan polisi setempat, informasi itu akhirnya dapat ditangani KBRI Vientiane dan 37 orang bisa dipulangkan melalui rute Chiang Rai, Thailand.
Baca Juga:Selama Mei, 242 WNI di Filipina Berhasil Diselamatkan dari Perdagangan Orang
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan, WNI itu bisa dipulangkan karena visa mereka masih berlaku. “Sedangkan 8 orang lagi yang belum bisa keluar dari Laos karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan”katanya, Senin (29/5/23).
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Vientiane telah berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor WNI tersebut dan KBRI juga meminta pemerintah Laos melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini merupakan perkembangan dari laporan sebelumnya yang menyebut sejumlah WNI ditahan paspornya setelah berhenti bekerja sebagai online scammers (pelaku penipuan berbasis teknologi informasi dan komunikasi) di perusahaan yang beroperasi di Golden Triangle Special Economic Zone di Laos.(antara/hm17).