12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pria di Deli Serdang Diciduk di Warkop Saat Tunggu Pembeli Togel

Medan, MISTAR.ID

Pantur Purba (59), diciduk personel Polsek Patumbak, Rabu (7/8/22), saat menunggu pembeli togel di warung kopi Jalan Balai Desa, Gang Horas, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago menyebutkan, penangkapan terhadap Pantur Purba, warga Jalan Balai Desa Gang Horas bermula dari laporan masyarakat. Warga sudah resah dengan aktivitas judi togel di wilayah tersebut.

“Warga memberi informasi di salah satu warung Jalan Balai Desa Gang Horas, ada seorang pria menunggu pembeli nomor judi toto gelap atau togel,” sebutnya, Kamis (8/9/22).

Baca Juga:2 Penulis Togel di Taput Diringkus

Faidir lebih lanjut menuturkan, pembelian nomor togel bisa memesan langsung kepada tersangka dan melalui handphone (HP).

“Bisa juga memesan nomor togel lewat SMS atau menghubungi tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan melakukan penyelidikan dan penindakan atas informasi yang diterima. Dari hasil penyelidikan serta pantauan di lapangan, benar adanya informasi tersebut.

Baca juga:Polres Tebing Tinggi Tangkap Penulis Togel

Setelah diyakini kebenaran dari informasi itu, selanjutnya tim melakukan penindakan terhadap pelaku. Kapolsek menuturkan, pada saat hendak diamankan, tersangka sedang mengetik nomor tebakan judi toto gelap di handphonenya.

Bersama pelaku diamankan barang bukti satu unit HP berisikan nomor tebakan togel, uang hasil penjualan Rp55.000, satu buku tafsir mimpi, kertas berisikan nomor togel yang keluar.

“Keterangan pelaku, nomor tebakan serta uang itu hasil penjualannya diberikan kepada Z yang datang ke lokasi untuk mengutip hasil nomor serta penjualan satu hari itu,” sebutnya.

Baca Juga:Penulis Togel di Jalan Sutomo Siantar Diringkus Polisi

Tersangka, sambungnya, mendapat upah 25 persen dari hasil penjualan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pantur dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna proses panyidikan lebih lanjut.

“Tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ucapnya. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles