9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polsek Lima Puluh Amankan Tersangka Penganiaya Warga

Batu Bara, MISTAR.ID

Satu dari tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap Hendri Winansyah (27) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara dari lokasi disekitar stasiun Kereta Api Perlanaan Simalungun.

Tersangka berinisial SLH (17) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diringkus atas keterlibatannya melakukan penganiayaan terhadap warga Lima Puluh itu di Jalan Lintas Lima Puluh – Pematangsiantar, tepatnya di bawah jembatan tol Mangkai di areal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus.

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Rianus Zebua membenarkan hal itu, Selasa (31/1/23). Dikatakan Zebua, tersangka SLH dan dua rekannya saat itu sedang bertengkar, Minggu (13/11/22) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:Besok, Polisi Berencana Periksa Tiga Korban Penganiayaan di Dusun Hinalang Simalungun

Saat bersamaan datang korban Hendri Winansyah yang menegur tersangka dan dua rekannya agar tidak bertengkar lagi. Teguran Hendri memang berhasil meredakan pertengkaran. Namun karena jengkel, ketiganya langsung meraih kayu yang ada di tempat tersebut dan memukuli korban hingga babak belur. Puas memukuli korban, ketiga tersangka pelaku langsung melarikan diri.

Korban yang sudah terjatuh akibat dikeroyok kemudian bangkit dan pulang berobat. Selanjutnya  membuat laporan pengaduan di Polsek Lima Puluh sesuai Laporan  Polisi Nomor:LP /90/XI/2022 tanggal 30 November 2022. Pelapor atas nama Hendri Winansyah.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menugaskan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Ipda Wahidin untuk melakukan penyelidikan. Tersangka SLH akhirnya dapat diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh setelah menerima informasi keberadaan tersangka sedang berada di sekitar Stasiun Kereta Api Perlanaan Simalungun, Senin (30/1/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:Pelaku Penganiayaan Sopir Travel di Jalan Amaliun Medan Belum Juga Ditangkap

Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Lima Puluh guna menjalani pemeriksaan intensif. Sementara dua rekan tersangka masih dalam perburuan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh. “Tersangka dikenakan pasal tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 170 Sub Pasal 351 KUHPidana,” tutup AKP Rianus Zebua.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles