10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polda Sumut Langsung Tahan Atek, DPO Kasus Mafia Tanah

Medan, MISTAR.ID

Ditreskrimum Polda Sumut langsung menahan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan sertifikat surat tanah atau mafia tanah atas nama Adil Anwar alias Atek (73).

“Setelah kita lakukan penangkapan langsung, hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap AA alias Atek,” Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang.

Menurutnya, penahanan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap AA alias Atek.

Baca Juga:Dikawal Petugas Interpol dan Menumpangi Kursi Roda; Atek, DPO Penipuan Kasus Tanah Tiba di KNIA

“Setelah kita lakukan kesehatan terhadap yang bersangkutan kemudian kita lakukan penahanan,” sambungnya.

Masih Sumaryono, tersangka ditahan atas dasar laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020.

“Dengan pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” sebutnya.

Baca Juga:3 Tahun DPO, Tersangka Kasus Mafia Tanah Ditangkap di Malaysia

Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73). DPO ini ditangkap dalam kasus penipuan sertifikat surat tanah. (Saut/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles