9.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

3 Tahun DPO, Tersangka Kasus Mafia Tanah Ditangkap di Malaysia

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).

“Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Penang,” jelas Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/23) petang.

Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. “Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya sembari menyebutkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia.

Baca juga : Kelompok Tani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Tanah

Menurutnya, penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020. “Dengan pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” sebutnya.

Dikatakannya, selain tersangka AA alias Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lain. “Dua tersangka lainnya yang sudah kita serahkan ke Jaksa dan berkas AA segera kita limpahkan JPU,” ungkap Sumaryono.

Diketahui, tersangka penipuan hingga Rp25 miliar Adil Anwar alias Atek tiba di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Selasa (9/5/23) sekira pukul 13.32 WIB. AA alias Atek datang dengan menumpangi mobil Toyota Kijang Innova BK 1798 ABV warna hitam. (Saut/hm18)

Related Articles

Latest Articles