7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemilik 29 Butir Ekstasi Ini Diringkus dari Kafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran asal Kota Pematang Siantar, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dari penangkapan ini, polisi turut menyita 29 butir pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial IVS alias Inggi (24) warga Jalan SM Raja Gang Muttaqin Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

“Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan kalau pelaku sedang menyimpan dan menguasai narkotika,” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers, Kamis (1/9/22).

Baca Juga:Miliki Pil Ekstasi, Azri Warga Tebing Tìnggi Diciduk Polisi

Merespon informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 21.45 WIB, saat pelaku berada di belakang belakang bengkel di dekat Cafe Ray Inn di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan pelaku, lanjut Agus Arianto, polisi turut menyita barang bukti sebuah kotak rokok di dalamnya terdapat enam plastik klip transparan berisi 29 butir pil warna merah jambu diduga ekstasi dengan berat bersih (Netto) 9,90 gram, satu unit handphone merek Realme C11 warna hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.

Baca Juga:Polda Sumut Ringkus Ratu Ekstasi Mangkubumi Bersama 100 Butir Pil Ekstasi

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(nazli/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles