20.2 C
New York
Thursday, May 23, 2024

Orang Tua Korban Rudapaksa di Tanjung Morawa Tolak Putrinya Dinikahi Pelaku

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kasus siswi salah satu SMA di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang mengalami rudapaksa (kekerasan seks) oleh sang pacar bersama 3 temannya, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Orang tua korban inisial MR (38) menolak putri sulungnya RL (17) dinikahi pelaku WS (18). Meski saat ini akibat kejadian tersebut, sulung dari 2 bersaudara itu  jatuh sakit dan mengaku berbadan dua atau hamil.

“Usai rembuk keluarga, kami menolak anak kami dinikahi oleh pelaku (WS),” ujar MR ibu RL kepada mistar.id sepulang dari Polresta Deli Serdang memenuhi panggilan penyidikan yang menangani kasus anak perempuannya, pada Jumat (17/11/23).

Baca juga:Siswi SMA di Tanjung Morawa Dirudapaksa Pacar Bersama 3 Temannya Hingga Hamil  

Dijelaskan MR, bahwa oknum Kepala Dusun (Kadus) di tempatnya tinggal sebelumnya menawarkan perdamaian WS bersedia menikahi putrinya.

WS pun kemudian mendatangi rumah korban di daerah Kecamatan Tanjung Morawa, pada Minggu (12/11/23) lalu untuk mengantarkan 5 kg beras, sayuran terong, kelapa segandeng dan 2 kg daging ayam potong.

“Setelah mengantar barang-barang itu, dia pun (WS) balik pulang tanpa kita tahu apa maksudnya,” sebut MR sedih, karena keluarganya tidak dianggap berharga oleh pelaku.

Baca juga:Terjadi di Tanjung Morawa, Balita Dirudapaksa Ayah Kandung dan Tetangganya

Karenanya MR tetap keukeuh untuk melanjutkan kasus ini. “Kami ingin para pelaku segera ditangkap polisi,” harapnya didampingi suaminya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi via telepon seluler berjanji pihaknya akan memproses kasus ini.

Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik kepada mistar.id menilai Kasat Reskrim kurang memahami Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Baca juga:Diduga Dirudapaksa, Wanita ini Diarak Keliling Kampung Telanjang Jadi Viral

Junaidi menjelaskan, kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur bukan delik aduan. Sehingga meski terjadi mediasi perdamaian, hingga orang tua korban atau korban mencabut laporannya, maka pidananya tidak serta merta hilang.

Diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa ini telah dilapor MR orang tua RL ke Polresta Deli Serdang, pada Senin (9/10/23) silam sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B//779/X/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, diterima Kepala SPKT Kanit I, Ipda Pandangan Sihombing. (sembiring/HM16)

Related Articles

Latest Articles