12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Mucikari Prostitusi Via MiChat di Siantar Ditangkap

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kepolisian kembali membongkar praktik prostitusi online melalui Aplikasi MiChat di Kota Pematang Siantar. Hal hasil dan seorang muncikari bernama, Juni Anita Susanti (45) diamankan dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakatan, Juni Anita pun diamankan personel pada Sabtu (14/1/23) malam, pukul 23.00 WIB, dari lokasi “Pijet
Tradisional Sabar Menanti” setelah dapat informasi terkait prostitusi online.

“Awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SM Raja
adanya wanita yang melakukan prostitusi online dengan menggunakan Aplikasi MiChat dengan memposting foto dan harga tarif para korban berkedok pijat lulur tradisional,” ujar Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Senin (16/1/23).

Baca juga:‘Jual’ Wanita Lewat Aplikasi MiChat, Mucikari Diamankan Polisi dari Hotel Siantar

Kasi Humas AKP Rusdi Ahya kembali menyampaikan, kasus ini melibatkan dua orang perempuan berinisial SH (55) dan WS (27) yang ditawarkan kepada pengguna jasa prostitusi lewat Aplikasi MiChat .

“Saat petugas menggerebek lokasi ‘Pijet Tradisional Sabar Menanti’. Dua wanita SH dan WS sedang bersama pria di dalam bilik kamar, dari hasil interogasi wanita tersebut mengakui lakukan prostitusi online yang ditawarkan oleh muncikari,” ujarnya kembali.

Dalam menjalankan prostitusi online melalui MiChat , Juni Anita Susanti telah tawarkan jasa prostitusi sejak beberapa bulan terakhir dan tidak pernah berpindah pindah tempat.

Dari kasus prostitusi online tersebut, personel Satreskrim Polres Pematang Siantar mengamankan satu unit HP Oppo A12 yang dipakai untuk prostirusi online menggunakan MiChat , uang Rp400 ribu sebagai upah dari pelanggan, dua alat kontra sepsi (kondom) dan tisu basah.

AKP Rusdi Ahya melanjutkan, dua wanita yang ditawarkan Juni Anita Susanti di MiChat tersebut pun memperoleh Rp200 ribu dari pria yang menggunakan jasanya setelah berkomunikasi melalui Aplikasi MiChat usai ditawarkan mucikari.

“Atas perbuatannya Juni Anita Susanti dipersangkakan Pasal 296 Sub Pasal 506 KUHPidana, tentang sengaja memudahkan perbuatan cabul yang menjadikan sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan mucikari,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles