9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

‘Jual’ Wanita Lewat Aplikasi MiChat, Mucikari Diamankan Polisi dari Hotel Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Aparat kepolisian mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online di Kota Pematang Siantar. Dalam kasus ini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar menangkap seorang pelaku berinisial MNH (25), selaku mucikari.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mengatakan, pelaku MNH ditangkap pada Rabu (11/1/23) sekira pukul 23.30 WIB dari salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

“Pelaku ditangkap dari hotel. Ia yang menjadi mucikari dan menawarkan seorang wanita yang sesuai dengan foto di aplikasi MiChat dengan seseorang,” ujar Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Jumat (13/1/23).

Baca Juga:Polisi Ringkus Bos Mucikari Prostitusi Artis VS

Dari penangkapan itu, sebut dia, barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone dan 12 alat kontrasepsi. Dalam modus operandinya, pelaku MNH menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan melalui aplikasi.

Selain menemukan alat bukti, polisi yang melakukan penangkapan tersebut turut menyita uang Rp300 ribu dari pelaku, dimana uang tersebut hasil tindak pidana prostitusi online.

“Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 296 Subs pasal 506 KUH Pidana, tentang tindak pidana memudahkan, menjadi kebiasaan dan mendapat keuntungan atau sebagai mata-mata pencaharian untuk terjadinya perbuatan cabul,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles