13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Miliki 0,08 Gram Sabu, Dua Sekawan Dipenjara 5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa, Robby Saputra Nasution dan Romi divonis majelis hakim selama 5 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 0,08 gram di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/23).

Majelis hakim yang diketuai oleh Nurmiati membacakan amar putusannya, bahwa majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Novalita.

Nurmiati mengatakan kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Miliki Sabu, 3 Warga Deli Serdang Diciduk Polisi

Yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,08 gram.

Selain itu, dua sekawan tersebut juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti penjara) selama 4 bulan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu, dua sekawan dimaksud dituntut pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan diuraikan kedua terdakwa Jumat (23/9/22) berboncengan sepeda motor untuk membeli sabu kepada Suharyanti (berkas penuntut terpisah) di Jalan HOS Cokroaminoto Gang Natawijaya Kelurahan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan. Dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang mereka tumpangi diberhentikan aparat kepolisian. Kedua terdakwa berikut 0,08 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.(f:bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles