8.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Miliki Sabu, 3 Warga Deli Serdang Diciduk Polisi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Personel Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu melibatkan 3 tersangka, Sabtu (18/2/23). Ketiga tersangka yakni, DW (37), JB alias Pedel (42), dan S (44) warga Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang diperoleh, pada Selasa (14/2/23) sekira pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi ada seseorang membawa sabu berada di Kompleks Perumahan Merci, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang,

Selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bergerak cepat menuju lokasi. Tidak butuh waktu lama, setengah jam kemudian petugas tiba di lokasi yang disebutkan.

Baca Juga:Duda dan Janda Pemilik Ribuan Inek dan Sabu di Deli Serdang Gagal Menikah

Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, petugas langsung mengamankan DW di jembatan Kompleks Perumahan Merci. Saat itu DW sedang duduk di atas sepeda motor. Darinya ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 19,79 gram diletakkan di atas jalan tepat di bawah sepeda motornya.

Selanjutnya petugas membuka jok sepeda motor DW dan menemukan bungkus makanan berwarna kuning. Setelah diperiksa di dalamnya berisi 4 bungkus sabu masing-masing beratnya, 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram, dan 5,31 gram.

Petugas kemudian menginterogasi DW. Kepada polisi, DW berterus terang bahwa sabu tersebut barusan diterimanya dari JB alias Pedel. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JB alias Pedel beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 2,86 gram.

Baca Juga:Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu

Saat itu Pedel sedang bersama seorang temannya S. Dari S, petugas menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 4,75 gram di rumahnya di Kompleks Perumahan Jalan Kayu Embun, Kecamatan Deli Tua.

Barang bukti sabu berikut ketiga pelaku kemudian diboyong ke kantor Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:Terbukti Miliki 1,27 Gram, Kurir Sabu Asal Medan Marelan Divonis 6 Tahun

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, membenarkan penangkapan yang dilakukan anak buahnya.

“Benar kita telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti sabu dengan total 258,05 gram. Dan saat ini kami sedang melengkapi berkas perkaranya guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Zulkarnain. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles