10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dinas PUTR Samosir Bantah Keberadaan RTH di Kawasan Pembangunan Hotel Labersa

Samosir, MISTAR.ID

Dinas PUTR Samosir membantah adanya RTH (Ruang Terbuka Hijau) di kawasan lokasi pembangunan Hotel Labersa di Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, sesuai dengan Perda RTRW  Kabupaten Samosir.

Kepala Dinas PUTR Samosir Rudimanto Limbong melalui Kepala Bidang Tata Ruang Anthony Silalahi kepada mistar.id, Rabu (22/2/23) di kantornya mengatakan bahwa informasi adanya RTH di lokasi pembangunan hotel Labersa tidak benar. “Dari mana informasi itu,” tanya Anthony.

Ia mengungkapkan izin pembangunan Hotel Labersa keluar pada tahun 2021 dan dia belum menjabat  Kabid Tata Ruang. Saat izin dikeluarkan, yang menjabat sebagai Kepala Bidang adalah Rudimanto Limbong yang sekarang menjabat Plt Kepala Dinas PUTR Samosir. “Izin keluar tahun 2021, belum masa saya itu, masa Pak Limbong,” ungkapnya.

Baca Juga:Belum Setahun, Dinas PUTR Samosir Dijabat 5 Kepala Dinas

Lebih lanjut, Anthony mengatakan yang dimaksud RTH di lokasi tersebut adalah DAS (Daerah Aliran Sungai) sesuai dengan aturan yang ada di Perda RTRW Kabupaten Samosir. “RTH masuk kawasan lindung, masuk sempadanlah, DAS sungai itu RTH, sesuai RTRW dan di situ ada instrumen pengendalian identik dengan RDTR,” katanya.

Dikatakannya, kewenangan dari Dinas PUTR Samosir dari Bidang Tata Ruang hanya untuk bangunan hotel, terkait dengan pembangunan tembok penahan tanah di kawasan pembangunan Hotel Labersa izinnya dari Balai Sungai.(josner/hm15)

Related Articles

Latest Articles