5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Lagi, Polsek Medang Deras Amankan 2 Pria Tersangka Spesialis Curanmor

Batu Bara, MISTAR.ID – Polsek Medang Deras amankan dua tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pria tersebut berinisial ABP alias Anggi (23) warga Dusun Utama Desa Durian dan PA alias Puja (23) warga Dusun Sentosa Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Muhammad Wahyu (22) warga Dusun Setia Desa Durian. Pengamanan tersangka pencurian sepeda moror tersebut dibenarkan Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i AS, Kamis (11/5/23).

Dikatakan Kapolsek, sebelumnya kedua tersangka berstatus sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan intensif ternyata keduanya turut serta melakukan pencurian sepeda motor milik korban Muhammad Wahyu.

Baca Juga: Melawan Saat Hendak Pengembangan, Polsek Percut Sei Tuan Tembak Pelaku Curanmor

Kedua tersangka diduga kuat bekerjasama dengan tersangka lainnya berinisial MKA alias Ali yang melarikan 1 unit sepeda motor Supra X 125 di Dusun Tanah Lapang Desa Durian Kecamatan Medang Deras, Rabu (1/3/23) sekira pukul 22.30 WIB.

Saat ini MKA alias Ali mendekam di rumah tahanan Polres Tebing Tinggi dalam kasus begal sepeda motor di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” kata AKP M Syafi’i AS.

Dijelaskan AKP M Syafi’i AS, kronologi kejadian berawal dari MKA alias Ali bersama ABP alias Anggi dan PA alias Puja menyusun rencana untuk mencuri sepeda motor milik Muhammad Wahyu.

ABP alias Anggi dan PA alias Puja berperan mengajak korban berjalan-jalan dan singgah di rumah kosong di Dusun Tanah Lapang Desa Durian.  Setiba dilokasi yang diinginkan, kawanan curanmor mulai menjalankan peran masing-masing.

Baca Juga: Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curanmor

“Kebetulan malam itu hujan turun sangat deras sehingga tersangka MKA alias Ali tanpa kesulitan berhasil melarikan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Setelah hujan reda, korban berniat pulang ke rumahnya. Namun, ia tidak melihat sepeda motornya lagi. Korban bersama dengan temannya berusaha mencari di sekitar desa dan tidak ditemukan. Keesokan harinya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medang Deras.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana,” jelas Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i AS. (ebson)

Related Articles

Latest Articles