13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Lagi Jualan Sabu di Pantai Carita Kuala Tanjung, 2 Pria Dibekuk Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Polsek Indrapura membekuk dua pria terduga bandar sabu yang selama ini sulit ditangkap. Kedua pria berinisial A (47) Dusun III Alai dan ZL (49) warga Dusun IV Tanjung Permai keduanya di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dibekuk saat menunggu pembeli di Pantai Carita Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fami membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut, Minggu (19/2/23). Dikatakan Fahmi, kedua terduga bandar sabu tersebut dibekuk Sabtu (18/2/23) sekira pukul 16.30 WIB.

Baca juga:Terdakwa Akui Salah Jual Sabu, Hakim: Masih Banyak Kerjaan lain

Dari kedua terduga bandar sabu yang dibekuk ditemukan 4 paket besar dengan berat 38 gram Sabu, 1 paket kecil Sabu, 1 unit timbangan besar, 1 unit timbangan kecil, 2 unit HP, 1 unit HT, 3 bungkus plastik klip, 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp680.000.

Dijelaskan Fahmi,  kronologi pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib. Saat itu personil Opsnal Polsek Indrapura memperoleh informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada dua pria bandar narkotika jenis sabu di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus
langsung menuju tempat yang diinformasikan.

Di lokasi Pantai Citra Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung, tim melihat dua pria yang dicurigai. Tanpa menunggu lama, kedua pria yang dicurigai langsung dibekuk.

Selanjutnya terhadap kedua pria yang diamankan  dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 bungkus plastik besar berisikan sabu yang didapat dikantong celana
tersangka A. Dari A juga ditemukan 1 unit timbangan besar dan 1 unit timbangan kecil serta 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja didalam ember yang dibawa A.

Sedangkan dari ZL ditemukan 1 paket plastik kecil berisikan sabu di tas sandang yang dipakainya.

Baca juga:Jual Sabu 50 Gram pada Polisi, Warga Medan Johor Dihukum 10 Tahun

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan untuk diperjualbelikan. Atas pengakuan tersebut kedua tersangka pengedar sabu tersebut berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Disebutkan Fahmi, terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles