12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jual Sabu 50 Gram pada Polisi, Warga Medan Johor Dihukum 10 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Ramadhan Syahputra alias Putra, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/12/22). Pria yang berprofesi sopir, terbukti bersalah memperjual belikan narkotika jenis sabu seberat 50 gram.

Majelis hakim diketui Oloan Silalahi, dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa warga Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara,” tegas hakim ketua dalam amar putusannya. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Panik, Pria Ini Ditangkap Jual Sabu ke Polisi di Binjai

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi gram dengan berat 50 gram,” sebut hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim dikurangi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara.  Dalam berkas dakwaan JPU dijelaskan, perkara terdakwa Ramadham bermula 17 Agustus 2022, saksi Alfhonsyo Napitupulu, saksi Rahmad Hidayat dan saksi T Muhammad Chairul, anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Lalu, ketiga polisi melakukan penyidikan dengan undercoverbuy dengan memesan narkotika sabu seberat 50 gram dengan harga Rp21.500.000. Setelah itu, ada kesepakatan untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli di sebuah rumah makan.

Baca juga: Jual Sabu ke Polisi, Warga Tanjungbalai Diciduk dari Rumahnya

Setiba di rumah makan, terdakwa mengambil dari saku belakang sebelah kiri satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan terdakwa di dalam amplop warna putih dan dilakban warna coklat.

Amplop itu kemudian diserahkan ke polisi yang menyamar jadi calon pembeli. Saat itu juga, terdakwa langsung dilakukan penangkapan. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, barang haram itu adalah milik Ronald (lidik). Menurut terdakwa, ia akan diberikan upah Rp1.500.000, apabila sabu berhasil terjual. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles