19.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

KY Belum Pantau Sidang Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar, ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Komisi Yudisial (KY) belum melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Pematang Siantar yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu lantaran belum adanya permintaan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sidang kasus Tipikor jilid II dengan terdakwa Parlindungan Butarbutar tersebut.

“Sampai saat ini belum ada permintaan pengawasan atas permohonan pemantauan persidangan terkait register perkara ini,” ujar Plt Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syahputra saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Minggu (17/9/23).

Baca juga : Dihukum 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Galvanis Siantar, Pramudia Panjaitan Ajukan Banding ke PT

Diketahui, KY melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tiga terdakwa sebelumnya yang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, yaitu Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak.

“Karena sebelumnya memang yang diminta untuk dilakukan pengawasan ada 3 register perkara sebelumnya dan telah selesai disidangkan,” jelas Muhrizal.

Muhrizal menjelaskan terdakwa Parlindungan Butarbutar belum ada arahan atau perintah dari KY Pusat untuk dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap persidangan ini.

Baca juga : Hefriansyah dan Adiaksa Disebut Nikmati Uang Proyek Galvanis Siantar, Begini Kata JPU

“Jadi, memang belum ada perintah dari KY Pusat untuk dilakukan pengawasan persidangan perkara ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan dimulai pertama kali pada besok, Senin (18/9/23). Adapun saksi-saksi yang akan diperiksa ialah berasal dari Kelompok Kerja (Pokja). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles